Tuai Kritik, KPU Cabut Keputusan 731 Tahun 2025

JAKARTA INIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan keputusan itu di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, pembatalan dilakukan setelah mempertimbangkan masukan publik serta koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP).

“Kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Selanjutnya, informasi dan data tersebut diperlakukan dengan berpedoman pada aturan yang sudah ada,” kata Afifuddin.

Ia mengakui keputusan sebelumnya menuai kritik karena dianggap menutup akses publik terhadap dokumen pencalonan.

Sebelumnya, KPU menerbitkan Keputusan 731/2025 yang menetapkan 16 dokumen calon presiden dan wakil presiden tidak bisa dibuka tanpa persetujuan pihak terkait.

Dokumen itu antara lain ijazah, riwayat hidup, LHKPN, SKCK, e-KTP, akta kelahiran, hingga surat keterangan kesehatan.

Kebijakan tersebut menuai sorotan dari akademisi. Pengamat pemerintahan Universitas Bosowa, Arief Wicaksono, menilai aturan itu berpotensi memunculkan polemik baru.

“Saya melihatnya sebagai upaya KPU untuk meminimalisir risiko digugat oleh kelompok masyarakat sipil yang memang tengah berupaya menemukan otentisitas dokumen para pemimpin negara,” ujar Arief kepada inikata.co.id, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, munculnya kasus pemalsuan dokumen pendidikan belakangan ini membuat masyarakat wajar mempertanyakan keaslian dokumen calon pemimpin.

Namun, Arief menilai penerbitan keputusan baru KPU di tengah proses berjalan merupakan tindakan yang tidak tepat.

“Yang justru semakin aneh adalah langkah KPU membuat aturan baru pada saat ini, bukan sejak pendaftaran calon dahulu. Langkah ini sangat gegabah dan tidak mencerminkan lembaga publik yang peka terhadap keinginan masyarakat,” tegasnya.

Ia mengingatkan, keputusan KPU tersebut berpotensi digugat ke Mahkamah Agung oleh pihak mana pun.

“KPU mungkin lupa bahwa PKPU juga bisa digugat. Tentunya masyarakat akan memantau hal ini secara langsung,” kata Arief.

Berbeda, Direktur Nurani Strategic sekaligus pengamat politik, Nurmal Idrus, menilai keputusan tersebut memang ditetapkan melalui pleno anggota KPU RI sehingga memiliki dasar hukum. 

Namun, ia mengaku belum memahami secara jelas regulasi utama yang dijadikan landasan penerbitan Keputusan KPU 731/2025.

“Intinya, KPU memang punya tanggung jawab memelihara dokumennya, termasuk dokumen pencalonan. Lembaga ini tidak bisa dipaksa untuk membuka sejumlah dokumen yang mereka miliki,” kata Nurmal kepada inikata.co.id, Selasa (16/9/2025).

Meski demikian, menurutnya publik tetap memiliki ruang untuk mengetahui dokumen tertentu di KPU melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Dalam regulasi itu ada mekanisme permintaan informasi publik kepada lembaga negara, termasuk KPU. UU KIP menjadi landasan hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan mendorong transparansi serta akuntabilitas pemerintahan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Berikut 16 poin yang sebelumnya tertuang dalam surat keputusan KPU terkait dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres yang tak bisa diungkap ke publik tanpa persetujuan calon presiden dan wakil presiden:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum
  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.(**/rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *