Paripurna DPRD Sulsel Setujui Perubahan APBD 2025

MAKASSAR INIKATA.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan bersama itu diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (12/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, didampingi Wakil Ketua Sufriadi Arif. Hadir Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, Sekprov Jufri Rahman, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Paripurna diawali dengan pembacaan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel oleh Wakil Ketua Banggar, Fadriaty.

Laporan tersebut memuat hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Dalam laporan disebutkan, proyeksi pendapatan daerah setelah pembahasan sebesar Rp10,40 triliun atau turun sekitar Rp19,14 miliar dari target awal.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan Rp10,32 triliun, juga mengalami penurunan sekitar Rp10,47 miliar.

Banggar juga memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya optimalisasi pendapatan rumah sakit daerah, transparansi penggunaan anggaran kesehatan, perhatian pada proyek infrastruktur strategis, serta peningkatan pengawasan pertambangan dan pemanfaatan aset daerah.

Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju sehingga Ranperda Perubahan APBD 2025 resmi disahkan untuk ditetapkan.

Sementara itu, Dalam sambutannya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Banggar, TAPD, dan seluruh pihak yang telah merampungkan pembahasan tepat waktu.

Ia menegaskan perubahan APBD disusun menyesuaikan perubahan asumsi ekonomi serta kebijakan pemerintah pusat, sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan daerah.

“Perubahan APBD 2025 bukan sekadar soal angka fiskal, tetapi upaya menyelaraskan program daerah dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus segera menindaklanjuti hasil kesepakatan ini dengan kerja cepat dan tepat,” kata Andi Sudirman.

Selanjutnya, Ranperda Perubahan APBD 2025 akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum memperoleh pengesahan.(**/rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *