DPRD Makassar dan Perumnas Sepakati Sewa Gedung Eks Kantor Regional VII, Segini Nilainya

MAKASSAR INIKATA.co.id– Setelah melalui negosiasi panjang, DPRD Kota Makassar bersama Perum Perumnas resmi menyepakati penggunaan Gedung Eks Kantor Perumnas Regional VII di Jalan Hertasning sebagai kantor sementara. 

Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani pada Jumat (12/9/2025).

Langkah tersebut diambil menyusul hilangnya markas DPRD setelah insiden pembakaran kantor di Jalan A.P. Pettarani pada 29 Agustus lalu. Dengan kesepakatan ini, aktivitas kelembagaan DPRD dipastikan kembali berjalan tanpa hambatan.

“Komitmen utama kami adalah memastikan kelancaran tugas-tugas anggota dewan tetap terjamin,” ujar Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat.

Berdasarkan dokumen kesepakatan, nilai sewa gedung seluas 1.611 meter persegi di atas lahan 3.493 meter persegi itu mencapai Rp604.623.672 untuk masa pakai satu tahun. Biaya tersebut terdiri atas:

  • Harga sewa dasar: Rp530.500.000
  • PPN 11%: Rp58.355.000
  • Asuransi all risk: Rp10.768.672
  • Biaya notaris: Rp5.000.000

Meski begitu, gedung disewakan dalam kondisi as is sehingga seluruh perbaikan, mulai dari atap bocor hingga instalasi air, menjadi tanggung jawab DPRD Makassar.

Jalan Panjang Negosiasi

Sebelum memutuskan gedung Hertasning, tim Sekretariat DPRD sempat meninjau beberapa alternatif lokasi, antara lain eks-Gedung Universitas 17 Agustus, BBPMP Sulsel, hingga eks-Mall GTC Makassar.

Negosiasi harga juga sempat mengalami tarik ulur. Awalnya, Sekretariat DPRD mengumumkan perkiraan sewa Rp450 juta, namun angka tersebut dikoreksi Perumnas sebagai nilai lama. 

Penawaran baru sempat diajukan di angka Rp650 juta sebelum akhirnya dicapai kesepakatan final.

Pimpinan Proyek Perumnas Sulawesi Selatan, Fransiska Limbong, menyebut ada instruksi langsung dari direksi pusat untuk memprioritaskan DPRD Makassar.

“Ini adalah bentuk sinergi antar-lembaga, terutama dalam kondisi darurat,” ujarnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, Sekretariat DPRD Makassar memiliki dasar hukum untuk segera merencanakan relokasi dan renovasi. 

Pendanaan bersumber dari APBD Perubahan 2025 dan akan dituangkan lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).(**/rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *