MAKASSAR INIKATA.co.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan mengukuhkan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi, Selasa (9/9/2025).
Pada kesempatan itu, Ombudsman juga meluncurkan sebuah buku yang berjudul “Ombudsman dan Pelayanan Publik di Asia Tenggara” dan podcast yang membahas isu pelayanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, menegaskan bahwa pengawasan pelayanan publik bukan hanya tugas Ombudsman, melainkan tanggung jawab bersama masyarakat.
“Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2018, masyarakat memiliki hak untuk turut serta mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di sekitarnya,” ujar Ismu.
Menurutnya, keberadaan forum masyarakat peduli maladministrasi penting untuk memperkuat sinergi antara Ombudsman, media, dan kelompok masyarakat.
Ia menilai keterlibatan berbagai pihak dapat memperluas daya pengawasan, terutama di wilayah yang selama ini minim akses terhadap layanan publik.
“Setiap tahun, hampir 50 persen laporan yang masuk ke Ombudsman berasal dari Makassar, Gowa, Maros, dan Takalar. Sementara di wilayah lain, ada yang bahkan di bawah 1 persen. Padahal akses terhadap layanan publik adalah hak semua masyarakat,” jelasnya.
Ismu juga menekankan peran media sebagai mitra strategis dalam mendorong pengawasan.
Menurutnya, banyak inisiatif Ombudsman lahir dari pemberitaan media, salah satunya terkait persoalan listrik di sebuah desa di Kabupaten Barru.
“Kasus itu awalnya diketahui dari unggahan media, lalu kami tindak lanjuti di lapangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, maladministrasi merupakan pintu masuk terjadinya praktik korupsi sehingga kesadaran publik sangat penting untuk dicegah sejak dini.
“Kalau pembiaran dibiarkan, hal kecil bisa menjadi kebiasaan hingga berujung pada korupsi. Karena itu, pemahaman tentang maladministrasi harus kita bangun bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut Ismu Iskandar menjelaskan, pembentukan kelompok ini bukan berarti mendorong praktik maladministrasi, melainkan sebaliknya.
“Konsepnya sama dengan zona integritas atau wilayah bebas korupsi. Bukan berarti bebas melakukan korupsi, tapi justru menegaskan bahwa wilayah tersebut harus bersih dari korupsi. Begitu juga dengan kelompok ini, yakni mengajak masyarakat memahami bahwa maladministrasi adalah masalah mendasar yang harus dicegah,” ujar Ismu.
Menurutnya, maladministrasi sering menjadi akar persoalan yang berujung pada praktik korupsi maupun terhambatnya penyaluran aspirasi publik. Ia mencontohkan masih banyak pintu pengaduan masyarakat yang tidak terbuka secara maksimal.
“Kalau ruang komunikasi dan pengaduan berjalan dengan baik, maka gejolak sosial bisa diminimalisir. Ombudsman memang bukan lembaga super, tetapi bersama masyarakat dan instansi terkait, kita bisa menyelesaikan persoalan mendasar,” katanya.
Ismu menegaskan, tugas Ombudsman adalah mencari akar persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, bukan memberikan sanksi hukum. Tujuannya, mempertemukan harapan masyarakat dengan kemampuan tata kelola pemerintah.
“Masyarakat menginginkan pelayanan cepat, murah, dan mudah. Itulah yang harus dijawab oleh pemerintah melalui tata kelola yang baik,” tambahnya.
Ombudsman Sulsel berharap forum masyarakat ini dapat menjadi wadah untuk memperkuat partisipasi, memperluas jangkauan pengawasan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Selatan.(**/rik)