MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar memusnahkan ribuan barang ilegal hasil penindakan periode Agustus 2024 hingga Juni 2025. Total nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp12 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,9 miliar.
Kepala KPPBC TMP B Makassar, Ade Irawan, menjelaskan pemusnahan dilakukan sebagai komitmen melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya serta menjaga iklim perdagangan yang sehat.
“Seluruh barang ini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui DJKN serta KPKNL Makassar,” jelas Ade, Selasa (9/9/2025).
Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 873 bal pakaian bekas impor atau thrifting, 5,48 juta batang rokok ilegal berbagai merek, 2.327 liter minuman mengandung etil alkohol (minol), serta 2.100 kosmetik ilegal dan barang penumpang lain yang tidak sesuai ketentuan.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di kantor Bea Cukai Makassar, sebelum seluruh barang dimusnahkan massal di fasilitas pengolahan limbah PT KIMA Makassar dengan cara dibakar.
“Langkah ini bukti nyata bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Peredaran barang ilegal dapat mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian, dan kesehatan masyarakat,” tegas Ade.
Selain penindakan lanjut Ade, Bea Cukai Makassar juga menyelesaikan 58 perkara cukai melalui mekanisme ultimum remedium dengan nilai pendapatan negara mencapai Rp589 juta. Kegiatan ini mendapat dukungan kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga Satpol PP.
“Dengan bahu-membahu, kita wujudkan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan merata agar manfaatnya dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” tambah Ade. (**/Han).