TAKALAR, INIKATA.co.id — Dugaan penggelapan bagian selasar rumah adat Balla Lompoa di Kabupaten Takalar mencuat ke permukaan dan menuai sorotan tajam dari publik.
Kasus ini mengemuka setelah Bupati Takalar, H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi bangunan bersejarah tersebut, Kamis (17/7).
Dalam sidaknya, Bupati Daeng Manye menyoroti hilangnya bagian selasar rumah adat kayu itu yang dibangun pada masa pemerintahan Bupati Ibrahim Rewa.
Ia menegaskan pentingnya penelusuran aset sebelum dilakukan revitalisasi Museum Daerah Balla Appaka.
“Coba diclear and cleankan terlebih dahulu aset pemda rumah adat Balla Lompoa ini sebelum dilakukan revitalisasi. Tidak boleh ada satu pihak pun yang menggelapkan aset pemda, termasuk pejabat dan mantan pejabat,” ujar Daeng Manye di hadapan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Rumah adat Balla Lompoa sebelumnya berdiri di samping rumah jabatan bupati, sebelum akhirnya dipindahkan ke Baruga Karaeng Bainea pada masa pemerintahan Bupati sebelumnya, Syamsari Kitta.
Namun, dalam proses pemindahan, beberapa bagian bangunan, khususnya selasar, dilaporkan tidak ikut dipindahkan dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Menanggapi situasi itu, Guru Besar Hukum Adat dan Agraria sekaligus tokoh adat Takalar, Prof Aminuddin Salle atau Karaeng Patoto, mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut.
“Aparat penegak hukum harus segera turun tangan menyelidiki raibnya bagian penting dari bangunan bersejarah tersebut,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa Balla Lompoa kini telah ditetapkan sebagai Museum Daerah Balla Appaka dan menjadi simbol sejarah serta budaya masyarakat Takalar.
“Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaganya, bukan merusaknya diam-diam. Warisan budaya tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Prof Aminuddin berharap agar museum tersebut ke depan menjadi pusat kegiatan budaya dan pariwisata lokal yang terintegrasi, sembari meminta Inspektorat dan aparat hukum mengusut siapa pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya bagian bangunan tersebut.(zul/rik)

