PPR Unhas Bahas Tahapan Pemilihan Rektor 2026-2030

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Panitia Pemilihan Rektor (PPR) Universitas Hasanuddin (Unhas) Periode 2026-2030 resmi menggelar rapat perdana pada Jumat, 25 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat A, Lantai 4, Gedung Rektorat Unhas.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas Nomor 00010/UN4.0/KEP/2025 tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan Rektor. PPR Unhas dipimpin oleh Prof. Dr. drg. Hasanuddin dan bertugas mempersiapkan seluruh tahapan pemilihan rektor mendatang.

Dalam rapat perdana tersebut, PPR membahas sejumlah aspek teknis dari proses pemilihan, yang secara umum dibagi menjadi empat tahap, yaitu penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan penetapan.

“Pemilihan rektor merupakan agenda berkala yang berlangsung setiap empat tahun sekali. Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), Unhas memiliki mekanisme yang berbeda dibandingkan dengan PTN Satker atau PTN BLU,” jelas Prof. Hasanuddin dalam keterangannya, Minggu (27/7).

Ia menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Unhas, MWA memiliki wewenang penuh dalam mengangkat dan memberhentikan rektor. Oleh karena itu, seluruh proses pemilihan harus berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, MWA Unhas telah mengesahkan Peraturan Nomor 0003/UN4.0/2025 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Periode 2026–2030, yang menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan pemilihan.

Panitia Pemilihan Rektor Unhas terdiri dari tiga unsur utama, yakni MWA, Rektor, dan Senat Akademik. Struktur kepanitiaan mencakup Ketua, Sekretaris, dan 13 orang anggota, serta didukung oleh tim sekretariat berjumlah 10 orang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *