Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Rokok ilegal yang rencananya akan diselundupkan melalui jalur ekspedisi, kembali digagalkan oleh Bea Cukai Makassar.

Rokok yang digagalkan Bea Cukai itu sebanyak 347.000 batang.

Operasi pengawasan rutin ini aktif dilakukan sebagai wujud komitmendari Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok illegal sehingga dapat meningkatkan kepatuhan stakeholders, serta memberikan situasi kondusif terhadap peredaran Barang Kena Cukai yang telah memenuhi ketentuan dibidang cukai demi mengamankan penerimaan negara.

“Penindakan pertama dilakukan atas kecurigaan terhadap paket yang berisi barang Kena Cukai ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC HT diduga ilegal sebanyak 210.000 batang BKC HT jenis SPM tidak dilekati pita cukai. Dengan rincian 110.000 batang BKC HT jenis SPM merk SMITH tanpa dilekati pita cukai 100.000 batang BKC HT jenis SPM merk SMITH LIGHT tanpa dilekati pita cukai,” ungkap dalam keterangan Bea Cukai secara tertulis Rabu, (23/04/2025).

Kemudian pada pertengahan April 2025, tim P2 KPPBC Makassar kembali melakukan pengawasan rutin barang Kena Cukai pada lokasi berbeda masih di wilayah Kota Makassar.

“Dan lagi-lagi tim mendapati paket yang berisi barang kena cukai Ilegal yang rencananya akan dikirim ke berbagai daerah yakni Maros, Barru, Luwuk Utara, Gorontalo, Konawe, Poso,
Kepulauan Banggai. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar adanya terdapat 137.200 batang,” ungkapnya.

BKC HT Ilegal dengan rincian 97.200 batang BKC HT jenis SKM berbagai merk yang tidak
dilekati pita cukai dan 40.000 batang BKC HT jenis SPM.

“Adapun merk rokok tersebut antara lain Boss Caffe Latte, Smith, Geboy Flavour, Lexi, FC
Exclusive, L300, HND Pratama, New Humer, Manchester Merah, Manchster Putih, Suriya
Gudang Garam, Esje Mild, Super Joss, YS Pro Mild, LBAIK dan Papi Miami,” tambahnya.

Dari keseluruhan 347.200 Batang rokok ilegal yang telah berhasil ditegah, perkiraan Nilai
Barang Rp 535.592.000, dengan Potensi kerugian negara, Nilai Cukai Rp 271.011.200,. PPn.

HT Rp.56.023.608., Pajak rokok Rp 27.101.120,. dengan total potensi kerugian negara Rp
351.135.928.

Selanjutnya terhadap Barang Hasil Penindakan (BHP) dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Makassar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penindakan untuk melindungi masyarakat.

“Sesuai dengan Tugas
dan Fungsi sebagai Community Protector dan Revenue Collector untuk melindungi
masyarakat, kami akan tindak tegas setiap pelanggaran dibidang cukai yang berpotensi
membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan negara,” ujar Ade.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang -barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu.

Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.

“Dugaan pelanggaran atas kasus ini adalah Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkas Ade. (Ancha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *