MAKASSAR, INIKATA.co.id – Praktik permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di Makassar kembali menuai sorotan.
Setelah kasus yang melibatkan Lurah Tamarunang, kini giliran Lurah Mangkura, Muhammad Said, yang kedapatan meminta THR kepada pengusaha di wilayahnya.
Dalam surat bernomor 21/MKR/III/2025 yang beredar di media sosial, Said mengajukan permintaan sebesar Rp 6,6 juta kepada pengusaha.
Ia menyebutkan dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan sosial berupa pembelian sembako dan amplop untuk petugas kebersihan di Kelurahan Mangkura.
“Paket sembako untuk 22 orang x Rp 200.000 = Rp 4.400.000 dan amplop untuk 22 orang x Rp 100.000 = Rp 2.200.000,” tulis Said dalam surat tersebut.
Surat itu menginstruksikan pengusaha agar menyalurkan donasi melalui sekretariat kelurahan, dengan menunjuk seorang staf bernama Risma sebagai koordinator.
Saat dikonfirmasi, Said mengaku telah membatalkan surat itu setelah adanya surat edaran dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang melarang ASN meminta atau menerima hadiah lebaran dari pengusaha.
“Proposal saya tanggal 6 Maret, sudah dibatalkan, ditarik setelah ada surat edaran dari pak wali,” ujar Said.
Ia menambahkan, meski suratnya dibatalkan, tiga pengusaha telah memberikan donasi, yang tetap akan digunakan untuk membeli paket sembako.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan kepada seluruh pejabat dan ASN di lingkup Pemkot Makassar untuk tidak meminta jatah lebaran kepada pengusaha.
Ia menyebutkan bahwa tindakan tersebut dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
“Ada persepsi berbeda dari para lurah, mereka menganggap bahwa hal itu biasa, tetapi apapun bentuknya, itu tetap tidak boleh dilakukan oleh ASN, apalagi lurah,” ujar Munafri.
Ia menegaskan, permintaan dalam bentuk apapun, jika dilakukan oleh pejabat pemerintah, akan dianggap sebagai gratifikasi.
“Kalau mereka minta dan diberi, itu jatuhnya gratifikasi. Kenapa lurah yang harus mengumpulkan untuk mendistribusikan THR? Itu tidak etis,” sambungnya.
Munafri menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar larangan ini.
Ia berharap aturan tersebut bisa menjadi efek jera bagi seluruh pejabat dan ASN di Makassar.
“Kita lihat aturan yang berlaku, dan sanksi akan diterapkan agar menjadi pembelajaran. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Kasus ini mencuat di tengah upaya Pemkot Makassar meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Munafri berharap, dengan penegakan aturan, praktik pungutan liar berkedok donasi seperti ini tidak terulang lagi.(**)