BONE, INIKATA.co.id – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, dan anggota DPRD di Kabupaten Bone mulai dicairkan hari ini, Senin (17/3/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone, Andi Tenriawaru, mengonfirmasi pencairan ini dan meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kecamatan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar pencairan berjalan lancar.
“Mulai hari ini THR sudah bisa dicairkan,” kata Andi Tenriawaru.
Ia menargetkan seluruh ASN, PPPK, dan anggota DPRD di Bone sudah menerima THR dalam minggu ini.
“Kami berharap OPD dan seluruh kecamatan segera mengurus SPM THR agar semuanya bisa selesai dalam minggu ini,” tambahnya.
Pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang diumumkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Sesuai aturan tersebut, THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
“THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan,” kata Presiden Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
THR ini diberikan untuk membantu kebutuhan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025 serta diharapkan dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga guna mendorong perputaran ekonomi. Sementara itu, Gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak. (Ulhy)