Satu-satunya di Sulsel, Pemkab Maros Berikan THR ke Perangkat Desa

MAROS, INIKATA.co.id – Bupati Maros, Chaidir Syam memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Kepala Desa dan seluruh perangkatnya akan dicairkan hari ini, Selasa (18/3/2025).

Pencairan THR bagi Pemerintah Desa ini, merupakan satu-satunya di Sulawesi Selatan dan yang pertama di Indonesia. Program ini bahkan sudah berjalan sejak tahun 2023 lalu di bawah kepemimpinan Chaidir Syam sebagai Bupati.

Chaidir Syam mengatakan, total anggaran yang digelontorkan untuk THR Kades dan perangkatnya, mencapai Rp 1,8 miliar, yang diperoleh dari Anggaran Dana Desa (ADD) dari Pemkab Maros.

“Alhamdulillah hari ini, saya berkunjung ke sini untuk bersama-sama dengan Kadis dan ketua Apdesi ingin memastikan proses pencairan THR berjalan dengan lancar dan betul-betul sampai,” kata Chaidir.

Lebih lanjut, Chaidir menjelaskan, pencairan THR itu diperuntukkan bagi seluruh desa yang jumlanya ada 80 Kepala Desa dan 80 Sekretaris desa. Termasuk, 693 orang perangkat desa, mulai dari Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi) hingga Kepala Dusun (Kadus).

Nominal THR yang didapatkan masing-masing jabatan berbeda-beda. Kepala Desa mendapatkan Rp 3,5 juta, sementara Sekdes mendapatkan Rp 2.250.000. Adapun seluruh perangkatnya mendapatkan Rp.2.050.000.

“Kita berharap, pencairan THR ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan Idul Fitri, bukan untuk kebutuhan lain,” ujar Chaidir.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD, Idrus menjelaskan, penetapan besaran nilai THR bagi Kades dan perangkatnya itu berdasarkan Peraturan Bupati Maros Nomor 131 Tahun 2022 tentang Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa.

“Dalam Perbup di atur THR diberikan sebesar 1 bulan gaji pokok kepala desa dan perangkat desa. Untuk Penghasilna Kades Gaji dan Tunjangan 6,1 Juta perbulan. Tapi yang dibayarkan hanya gaji pokok sebesar Rp 3,5 juta,” terangnya.

Salah satu kepala desa yang juga merupakan Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (ABDESI) Kabupaten Maros, Lenny Marlina, menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Maros atas pencairan THR ini.

Ia juga menyebut, pemberian THR bagi pemerintah desa ini merupakan tahun kedua secara berturut-turut dan hanya ada di Kabupaten Maros.

“Setahu saya, di Indonesia hanya ada Tiga kabupaten yang memberikan THR bagi kepala desa dan perangkatnya. Di Sulawesi Selatan, hanya Kabupaten Maros yang melakukannya. Sekali lagi, terima kasih,” Ucapnya. (**)