Rektor UIM Bahas Solusi Haji di Halaqah UIN Alauddin

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Rektor Universitas Islam Makassar (UIM), Prof. Dr. H. Muammar Bakry, Lc., M.Ag., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, menjadi narasumber dalam diskusi halaqah bertajuk “Tantangan dan Solusi Haji” di Hotel UIN Alauddin Makassar.

Kegiatan yang digelar Kamis (13/3/2025) ini merupakan hasil kerja sama Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Diskusi tersebut dihadiri oleh ratusan akademisi, praktisi penyelenggara haji dan umrah, serta berbagai organisasi masyarakat Islam.

Dalam sambutannya, Anggota DPR RI, Ashabul Kahfi, menyoroti polemik terkait daftar tunggu haji yang semakin panjang.

Ia mengusulkan agar jamaah yang telah berhaji tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali, termasuk melalui jalur haji khusus.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberi kesempatan lebih besar bagi jamaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji.

Prof. Dr. Muammar Bakry dalam pemaparannya menyampaikan berbagai pandangan syariah terkait pengelolaan dana haji, termasuk sejumlah fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI.

Ia menegaskan bahwa penggunaan dana jamaah haji untuk menutupi biaya jamaah lain melalui skema subsidi silang adalah tindakan yang haram.

“Jika melihat persoalan yang ada, solusi yang dapat dilakukan oleh BPKH adalah menggunakan dana jamaah haji yang telah menyetor untuk memberangkatkan mereka sesuai urutan tanpa harus mengandalkan skema subsidi silang,” ujar Prof. Muammar Bakry.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya menjaga likuiditas dana haji serta transparansi antara Kementerian Agama dan BPKH.

Menurutnya, hal ini harus menjadi prioritas utama untuk menghindari permasalahan finansial.

“Pengelolaan dana ini harus dilakukan secara syar’i, begitu pula penggunaannya dalam operasional haji. Jika dilakukan sesuai prinsip syariah, tidak akan ada jamaah yang dikorbankan akibat pengelolaan keuangan yang kurang transparan,” tambahnya.

Prof. Muammar Bakry juga menekankan pentingnya kejelasan akad yang digunakan dalam pengelolaan dana haji.

Akad yang tidak jelas, menurutnya, dapat menimbulkan ketidakhalalan dalam pemanfaatan dana jamaah.

“Skema akad harus jelas, apakah menggunakan wadi’ah atau mudharabah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an. Jika akadnya tidak jelas, maka pemanfaatan dana untuk keperluan lain tanpa kerelaan pemilik dana menjadi tidak halal,” paparnya.

Diskusi ini berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari peserta yang hadir. Para akademisi dan praktisi memberikan usulan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana haji sekaligus mencari solusi guna mengurangi daftar tunggu.

Melalui diskusi halaqah ini, diharapkan tantangan dalam penyelenggaraan haji dapat teratasi dengan solusi yang lebih efektif, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.(**)