MAKASSAR, INIKATA.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Huadi Group, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Komisi D DPRD Sulsel, dan Aliansi Masyarakat Peduli Tambang Kabupaten Bantaeng membahas isu strategis mengenai keberlanjutan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA).
Direktur PT Huadi Bantaeng Industry Park (HBIP), Lily Dewi Candinegara, menekankan perlunya perspektif yang lebih luas dalam menyelesaikan permasalahan kawasan industri.
Ia menyoroti bahwa pengelola kawasan memiliki kewenangan dalam pembebasan lahan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan perusahaan.
Namun, hingga kini, proses perizinan Usaha Kawasan Industri (UKI) di KIBA masih belum rampung, menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan dan pekerja.
“Kita tidak bisa hanya melihat situasi saat ini saja, tapi harus berpikir ke depan karena ada 3 ribu pekerja yang menggantungkan hidupnya di sana. Jika fokus kita hanya pada satu sisi tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri, maka semua akan terdampak,” ujar Lily dalam pertemuan tersebut.
Lily juga menjelaskan bahwa meskipun Kawasan Industri Bantaeng telah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), status perizinan administratif masih dalam proses penyelesaian.
Hal ini tidak serta-merta menjadikan kawasan tersebut tidak sah, namun memerlukan sinergi lebih lanjut antara pemerintah dan pihak terkait.
“Ini bukan berarti status kawasan industri tidak sah, tapi ada aspek administratif yang masih berjalan. Tugas saya adalah memastikan industri tetap berjalan karena ada banyak saudara kita yang bekerja di sana,” tambahnya.
Dalam diskusi, Lily menekankan pentingnya solusi jangka panjang yang melibatkan semua pihak untuk memastikan keberlanjutan industri.
Menurutnya, pengelolaan kawasan industri tidak cukup diselesaikan melalui ganti rugi, tetapi memerlukan langkah strategis yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat, perusahaan, dan lingkungan.
“Kita semua perlu berpikir strategis. Semua industri punya dampak, tapi selama beroperasi sesuai aturan, kita harus mencari keseimbangan antara kepentingan perusahaan, masyarakat, dan lingkungan,” ujarnya.
Lily juga mendorong komunikasi yang lebih baik dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng agar kawasan ini benar-benar menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang terarah dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.
“KIBA sudah memiliki perda dan pengakuan resmi, hanya tinggal izin usaha kawasan yang masih diproses. Ini adalah pekerjaan pemerintah kabupaten, bukan wewenang kami sebagai perusahaan. Tapi kita tetap mendukung agar semuanya segera terselesaikan,” tegasnya.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mencari solusi adil dan berkelanjutan, baik dari sisi investasi, regulasi, maupun kesejahteraan masyarakat setempat.(**)