BONE, INIKATA.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, kembali mendapat perlakuan tidak sesuai aturan keprotokoleran dalam beberapa kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten Bone.
Terbaru, dalam pelantikan Plt Sekretaris Daerah di Gedung Lateya Riduni, Jumat (14/03/2025), bagian Protokol Setda Bone menempatkan Ketua DPRD duduk berdampingan dengan istri Bupati dan Wakil Bupati.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokoleran, posisi Ketua DPRD seharusnya berada di samping Wakil Bupati, sebelum Forkopimda lainnya.
Menanggapi hal ini, Andi Tenri Walinonong mengungkapkan bahwa dirinya sudah berulang kali mengalami kejadian serupa dan merasa perlu untuk menyuarakan keberatannya.
“Sudah lama saya ingin protes, tapi kali ini cara mereka sudah kelewatan,” tegasnya.
Ia menilai tindakan ini tidak hanya mencederai dirinya secara pribadi, tetapi juga merendahkan marwah lembaga DPRD yang dipimpinnya.
“Saya ini membawa nama lembaga, bukan pribadi. Ini sama saja dengan mencederai DPRD,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Protokol Setda Bone, Andi Rizky Pratama, mengakui bahwa secara aturan, posisi Ketua DPRD memang seharusnya sejajar dengan Wakil Bupati.
“Menurut Undang-Undang Keprotokoleran, urutannya adalah Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, lalu Forkopimda lainnya. Saya akan menanyakan kepada tim mengenai kronologi kejadian ini,” jelasnya. (Ulhy)