Polres Gowa Kirim Lagi 7 Berkas Perkara Uang Palsu ke Kejari

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Setelah delapan berkas perkara uang palsu dinyatakan lengkap atau P21, kini penyidik Polres Gowa kembali menyerahkan tujuh berkas yang telah direvisi ke Kejari Gowa.

“Perbaikan P19 dari kejaksaan sudah di kejaksaan,” ucap Penyidik tersangka uang palsu, Ipda Irham, Rabu (19/03/2025).

Irham menjelaskan, berkas perkara yang diminta oleh Kejari Gowa telah dikirim kembali dengan isi materi yang telah direvisi.

“Sudahmi kita kirim juga ke kejaksaan kembali, yang 7, kebetulan masih tahap dua ini kejaksaan,” tambahnya.

Untuk delapan berkas perkara yang lebih dulu dinyatakan lengkap atau P21, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, 8 berkas tersebut terbagi 3 klaster. Pertama, klaster tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu. Kedua, klaster tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu. Dan ketiga, klaster tersangka yang menerima uang rupiah palsu.

Adapun delapan berkas dengan jumlah 11 tersangka yang akan diserahkan ke JPU yaitu Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, AI (54) berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu, pegawai bank, AK (50) mengedarkan uang rupiah palsu, PNS, SY (52) dan IM (42) Wiraswasta mengedarkan uang rupiah palsu, PNS guru, SW (55) mengedarkan uang rupiah palsu, Karyawan honorer, MN (40) mengedarkan uang rupiah palsu, Juru masak, KN (48) dan IY (37) Karyawan swasta, mengedarkan uang rupiah palsu dan Wiraswasta, SW (35) menerima uang rupiah palsu, serta PNS, MM (40) menerima uang rupiah palsu.

“Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang JO. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang JO. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP. Sementara untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang,” ucapnya.

Total tersangka kasus uang palsu yang melibatkan dosen dan pengusaha ini teridiri dari 18 orang. Kejari pun memilih menggunakan 15 berkas perkara untuk kasus tersebut. (Ancha)