MAKASSAR, INIKATA.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berkomitmen untuk mencegah praktik politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.
Salah satu modus yang diwaspadai adalah politik uang yang dibungkus dalam bentuk ‘Tunjangan Hari Raya (THR)’.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menjelaskan bahwa pemberian THR dengan motif politik kerap digunakan sebagai upaya memengaruhi pilihan masyarakat.
“Praktik politik uang ini sengaja dibungkus dengan istilah ‘THR’ atau semacamnya agar lebih diterima secara sosial. Namun, niat sebenarnya adalah untuk memengaruhi pilihan politik warga,” ujar Saiful kepada INIKATA.co.id, Sabtu (22/3).
Bawaslu Sulsel telah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk memassifkan informasi dan pencegahan terkait pemanfaatan momen Ramadhan dalam bentuk tindakan yang dilarang, seperti kampanye di rumah ibadah, zakat, infak, sedekah, hingga pemberian THR.
“Kami sudah mewanti-wanti teman-teman Bawaslu untuk mencegah pemanfaatan momen Ramadhan guna tindakan yang dapat dikategorikan politik uang. Masa kampanye yang dimulai 26 Maret ini masih berada dalam suasana Ramadhan, sehingga pengawasan harus lebih ketat,” lanjutnya.
Saiful juga mengingatkan masyarakat bahwa dalam Undang-Undang Pilkada, tidak hanya pemberi politik uang yang dapat dikenai hukuman, tetapi juga penerimanya.
“Hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal enam tahun menanti baik pemberi maupun penerima politik uang. Ini harus disadari oleh semua pihak,” tegas Saiful.
Bawaslu Sulsel berharap seluruh elemen masyarakat berperan aktif untuk mencegah praktik politik uang demi menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.
“Kesadaran masyarakat sangat penting untuk memastikan integritas pemilu tetap terjaga,” tutupnya. (**)