MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan gugatan dua karyawan Rumah Sakit (RS) Bahagia, Prima (50) dan Hasniaty (69) terkait hak yang harus ia terima setelah di PHK secara sepihak.
Keputusan itu tertuang dalam putusan PN Makassar nomor : 1/Pdt. Sus-PHI/2025/PN Mks.
Salah satu Penggugat yakni, Hasniaty mengaku sudah mengetahui jika dirinya berhasil memenangkan gugatan tersebut.
“Iye iye sudah keluar,” ucap Hasniaty saat dikonfirmasi, Selasa (25/03/2025).
Pendamping hukum penggugat, Amrullah Djaya mengatakan, putusan PN Makassar hanya terkait dengan sengketa antara penggugat dan pihak RS Bahagia.
“Yang ada cuman putusan PN Makassar terkait hak atas PHK antara klien ku dengan rumah sakit bahagia,” ucap Amrullah Djaya.
Namun dirinya belum menerima salinan atas putusan itu dan belum mengetahui berapa besaran upah yang akan diterima penggugat.
“Belum saya ketahui tentang putusan PN Makassar terkait upah yang tidak diberikan sepenuhnya,” ucapnya.
Amrullah berharap agar RS Bahagia segera membayarkan hak Prima dan Hasniaty sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita tetap berharap RS Bahagia mentaati putusan pengadilan dengan membayar hak-hak penggugat,” tambahnya.
Dalam hasil putusan PN, diketahui kedua mantan karyawan RS Bahagia itu berhak menerima haknya sesuai dengan masa kerja dan posisi jabatan serta upah terakhir yang diterima. Masing-masing para Penggugat yaitu Prima selaku Penggugat pertama yang bekerja selama 10 tahun dan 5 bulan sejak bulan Desember 2015 sampai dengan Mei 2023 sebagai Apoteker dan menerima upah terakhir Rp 2.150.000,00 per bulan. Penggugat kedua yaitu Hasniaty yang bekerja selama 9 tahun dan 1 bulan sejak bulan Desember 2012 sampai dengan Mei 2022 yang telah memasuki usia pensiun yang menjabat sebagai pelaksana Kebidanan dan upah yang terakhir diterima Rp1.650.000,00 per bulan.
Hingga saat ini, pihak RS Bahagia belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan dua mantan karyawannya tersebut. Saat Direktur RS Bahagia hendak ditemui, pihak RS mengaku bahwa Direktur tak ada di tempat.
“Direktur tidak ada, ada pertemuannya,” ucap Salah Seorang Pegawai yang enggan disebutkan namanya.
“Kuasa hukumnya juga tidak ada, yang taukan kuasa hukumnya,” tambahnya.
Diketahui, dalam pokok perkara pada hasil putusan sidang menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai hak-hak Penggugat I atas nama saudari Prima sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja, sejumlah Rp47.492.479,00- (empat puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai hak-hak Penggugat II atas nama saudari Hasniaty sebagai akibat dari pemutusan
hubungan kerja, sejumlah Rp66.647.067,00- (enam puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu enam puluh tujuh rupiah). (Ancha)