Penguatan Regulasi Dana Haji: IPHI Usulkan Komite Tetap Haji

INIKATA.co.id – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menyatakan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

IPHI menilai revisi ini penting untuk memperkuat regulasi, meningkatkan efisiensi, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi jemaah haji Indonesia.

Anggota Dewan Pembina IPHI, Iskandar Zulkarnain, menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama revisi tersebut adalah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk pemerintah.

“Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan guna menghindari miskomunikasi serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Zulkarnain saat dikutip dari jpnn.com, Jumat (21/3).

Selain itu, IPHI mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga yang terlibat dalam kebijakan haji.

Komite ini diharapkan memiliki peran strategis dalam mengatur kebijakan fiskal, perencanaan investasi, serta efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji.

“Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat berfungsi mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga kebijakan yang diambil lebih terintegrasi dan berbasis data,” tambah Zulkarnain.

Dalam kesempatan yang sama, IPHI juga menegaskan penolakan terhadap usulan pembubaran BPKH.

Ketua DPP IPHI, Anshori, menegaskan bahwa BPKH merupakan hasil perjuangan umat dan bukan sekadar kebijakan pemerintah.

“Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional,” tegas Anshori.

IPHI berharap revisi UU ini dapat memperkuat sistem pengelolaan dana haji yang aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat maksimal bagi jemaah haji Indonesia.(mcr4/jpnn/inikata)