Pendaftaran Lelang Sekda Makassar Dibuka, Begini Syarat dan Tahapan Seleksinya

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pemerintah Kota Makassar kembali membuka seleksi terbuka (Selter) jabatan Sekretaris Daerah (sekda), setelah satu tahun lebih jabatan sekda Makassar diisi oleh penjabat (Pj).

Proses open bidding sejatinya telah dibuka sejak Senin (24/3/25) dengan membentuk tim seleksi.

Sementara proses pendaftaran calon peserta lelang sekda mulai dibuka hari ini, Selasa (25/3/25).

Tim seleksi terdiri dari lima orang, yakni Prof. Aswanto, Prof. Batara, Andi Hudli Huduri, perwakilan Inspektorat Provinsi Sulsel, Marwan. Mereka diketuai oleh Dr. Muh Idris.

“Proses dimulai dari penentuan tim seleksi yang beranggotakan lima orang dan diketuai oleh Dr. Muh Idris,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum, Selasa (25/3/25).

Akhmad mengatakan, pendaftaran lelang jabatan sekda terbuka untuk seluruh pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia.

Para calon peserta lelang harus melakukan pendaftaran secara online melalui website ASN Karir dari Badan Kepegawaian Nasional RI.

“Artinya, seluruh PNS di Indonesia bisa mendaftar untuk jabatan ini, pendaftaran sekarang harus melalui website ASN Karir BKN,” sebutnya.

Proses pendaftaran dilaksanakan selama 13 hari, mulai tanggal 25 hingga 8 April 2025. Penelusuran rekam jejak dilakukan tanggal 9 April 2025.

Hasil verifikasi berkas dan rekam jejak akan diumumkan tanggal 10 April.

“Tahapan selanjutnya adalah penulisan makalah yang dilaksanakan tanggal 12 April,” ungkap Akhmad.

Lebih lanjut, Akhmad menjelaskan bahwa proses assessment yang akan dilakukan tanggal 14 sampai 21 April akan dilakukan di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Antang, dengan pertimbangan bahwa LAN merupakan lembaga yang telah terakreditasi A.

Selanjutnya, tes wawancara akan dilakukan tanggal 25 dan 26 April, adapun 3 besar hasil seleksi lelang sekda akan diumumkan tanggal 28 April 2025.

“Tiga besar hasil selter itu akan akan kita serahkan ke bapak wali kota selalu PPK untuk memilih satu nama. Nama tersebut selanjutnya akan dikirim ke pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” imbuhnya. (Mwr)