MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pemprov Sulsel membatalkan 44 calon kepala sekolah SMA/sederajat yang telah mengikuti tahapan dan lolos seleksi di masa kepemimpinan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrullah.
Ppelantikan dijadwalkan pada Desember 2024 lalu, namun tidak dilakukan dengan dalih Pemprov Sulsel masih menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin mengatakan, pertek sebelumnya dibutuhkan untuk proses pelantikan karena status kepala daerah (gubernur) yang berstatus penjabat (pj). Saat ini jabatan gubernur telah definitif oleh Andi Sudirman Sulaiman (ASS) sehingga pelantikan kepsek tidak lagi butuh pertek. Sehingga proses seleksi kepsek akan diulang kembali.
“Tidak ada pertek. Prosesnya diulang, karena sudah ada gubernur definitif,” ujar Iqbal, Jumat (7/3/2025).
Dia mengatakan, BKN sebelumnya tidak mengeluarkan pertek dengan alasan data kepegawaian guru calon kepsek yang diminta perbaikannya. Persetujuan penetapan kepsek harus sinkron dalam catatan kepegawaian.
“Tapi BKN kembalikan itu, karena BKN minta dilengkapi untuk terbitkan pertek ulang. Persoalan sekarang tidak bisa itu dilakukan,” katanya.
Iqbal menerangkan bahwa harus dilakukan seleksi ulang kepsek untuk 44 sekolah. Gubernur definitif juga baru bisa melantik enam bulan setelah menjabat.
Ada juga faktor lain, seperti masa jabatan kepala sekolah di sekolah lainnya ada yang sudah hampir berakhir karena memasuki masa purna bakti. Sehingga, jumlah kepsek yang akan dicarikan pengganti berpotensi bertambah.
“Jadi bagus langsung sekaligus. Gubernur definitif dan ini diproses ulang. Karena gubernur tidak bisa melakukan pelantikan juga. Jadi diproses saja dulu. Kan enam bulan beliau baru bisa (melantik), tapi prosesnya berjalan untuk diulangi,” bebernya.
Menurut dia, secara umum syarat seleksi dan kepesertaan calon kepsek masih sama dengan sebelumnya. Meskipun tidak tertutup kemungkinan ada mekanisme pemilihan kepsek yang baru di bawah kementerian yang baru.
“Kemarin sempat Pak Menteri ngomong kepala sekolah tidak mesti guru penggerak. Bisa juga bukan guru penggerak. Kita tunggu legal standingnya, Permendikdasmen atau apa. Yang jelas diproses ulang,” ungkapnya.
Sebelumnya, seleksi kepsek telah digelar melalui Dewan Pertimbangan yang berisikan Kadis Pendidikan, kepala BKD Sulsel, koordinator pengawas, dan Dewan Pendidikan. Mereka telah selesai merumuskan para kepsek bersyarat serta sekolah penempatannya.
Selama dua tahun lamanya sebanyak 44 sekolah dipimpin oleh plt kepsek. Banyak faktor penyebabnya, mulai dari mereka yang memasuki masa purna bakti, ada yang mengalami mutasi, hingga non job.
Diketahui, 800 guru sebelumnya telah mendaftarkan diri melalui aplikasi KSPS atau Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Calon kepsek hanya diberi dua syarat, yakni mereka adalah guru penggerak dan punya sertifikat.
Dari 800 guru yang mendaftar, hanya 400 calon kepsek yang mengumpulkan berkas. 195 diantaranya lolos berkas. Hingga akhirnya Dewan Pertimbangan telah menemukan 44 kepsek terpilih. (fdl)