MAKASSAR, INIKATA.co.id – Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Makassar berhasil membekuk seorang diduga bandar narkotika jenis sabu dalam operasi patroli di bulan suci Ramadan.
Penangkapan yang berlangsung di Jalan Dangko, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sempat diwarnai aksi kejar-kejaran di gang padat penduduk.
Pelaku yang diketahui bernama Abdul Latif (47) mencoba melarikan diri saat dihampiri petugas. Ia bahkan sempat membuang bungkusan rokok berisi puluhan saset sabu untuk menghilangkan barang bukti. Aksi tersebut nyaris memicu kemarahan warga, terutama pemilik rumah tempat barang haram itu dibuang.
“Ketika kami melintas di Jalan Dangko, kami melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati, ia langsung membuang sesuatu yang diduga sabu,” kata Brigpol Amal, Dandru Patroli Sat Samapta Polrestabes Makassar, Senin (3/3/2025).
“Warga yang rumahnya dijadikan tempat pembuangan barang bukti sempat keberatan,” sambungnya.
Setelah berpencar melakukan pencarian, petugas akhirnya berhasil menangkap Abdul Latif yang bersembunyi di pekarangan rumah warga.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sekitar 20 saset sabu yang telah dikemas dalam ukuran kecil, masing-masing seberat kurang lebih satu gram.
“Barang bukti kita amankan ada 20 saset sabu. Sudah dikemas dalam ukuran satu gram lebih,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal lanjut Brigpol Amal, pelaku mengaku menjual sabu dengan harga Rp80.000 hingga Rp100.000 per saset untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Pengakuannya untuk memenuhi kebutuhan hidup, tapi apapun itu akan kita amankan untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita serahkan ke Satnarkoba Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Ancha).
.