OJK dan Satgas PASTI Kolaborasi Cegah Keuangan Ilegal di Sulsel

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Sulawesi Selatan terus memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Sebagai langkah konkret, OJK dan Satgas PASTI menyelenggarakan High Level Meeting di Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Kamis (13/3).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh 12 anggota Dewan Pembina Satgas PASTI Daerah Sulsel yang terdiri atas regulator keuangan, kementerian, dan lembaga negara lainnya.

Kepala OJK Sulselbar sekaligus Ketua Satgas PASTI Daerah Sulsel, Moch. Muchlasin, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar hasil rapat ini dapat menghasilkan rencana kerja yang terarah.

“Diharapkan setiap anggota dapat berpartisipasi aktif dalam edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Muchlasin, Minggu (23/3).

Ia juga menargetkan pada akhir 2025, tingkat penggunaan produk investasi ilegal di Sulsel dapat menurun secara signifikan seiring meningkatnya kesadaran masyarakat.

Pertemuan ini membahas sejumlah isu strategis untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, di antaranya:

  • Penguatan koordinasi untuk penegakan hukum.
  • Peningkatan edukasi dan sosialisasi melalui kanal informasi anggota Satgas PASTI.
  • Penyesuaian keanggotaan Satgas PASTI Daerah.
  • Optimalisasi penggunaan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Sepanjang 2024, Satgas PASTI Sulsel telah menghentikan empat aktivitas keuangan ilegal, yaitu MSL App, Liberty App, Saku Sultan, dan PT Waktunya Beli Saham.

Selain itu, sebanyak 491 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi diterima Satgas. Jumlah ini merupakan yang tertinggi di wilayah Indonesia Timur.

Muchlasin mengungkapkan, pada awal 2025, Satgas PASTI menerima laporan tentang aktivitas ilegal bernama World Pay One (WPONE) yang mengaku sebagai entitas resmi untuk perdagangan mata uang digital.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap penipuan berkedok investasi resmi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus investasi palsu, seperti impersonation, pekerjaan paruh waktu, dan robot trading yang marak di media sosial.

“Masyarakat diimbau agar tidak menggunakan pinjaman online ilegal, karena risiko kerugian serta penyalahgunaan data pribadi sangat tinggi,” pungkas Muchlasin.(**)