MAKASSAR, INIKATA.co.id – Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi dan aktivis mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Makassar, Senin (17/3/2025).
Mereka menuntut transparansi dan tindakan tegas terhadap dugaan pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD Makassar terhadap seorang guru.
Salah satu perwakilan demonstran, Maulana, menegaskan bahwa dugaan kasus ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ia meminta DPRD segera menindaklanjuti persoalan tersebut demi menjaga marwah lembaga legislatif.
“Jika memang terbukti bersalah, kami mendesak DPRD dan Partai Golkar untuk memberikan sanksi tegas kepada oknumtersebut,” ujar Maulana dalam orasinya.
Ia menyebutkan bahwa aksi ini adalah bentuk kepedulian masyarakat agar DPRD Makassar tetap menjaga integritasnya.
Serta meminta DPRD, terkhusus partai golkar untuk memberikan sanski kepada oknum tersebut ketika terbukti bersalah.
“Jadi kedatangan kami disini karena kami menyangi dan mencintai bapak sebagai selaku anggota DPRD, tapi kalau bapak atau oknum yang terbukti melakukan tindakan asusila, apa sanksi tegas dari partai oknum tersebut,” tegasnya.
Aksi demonstran diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Makassar, Andi Suharmika, yang juga Sekretaris Partai Golkar Makassar.
Andi Suharmika menjelaskan bahwa, penentuan bersalah atau tidaknya seorang legislator merupakan ranah pengadilan dan putusannya haruslah inkrah.
Jika ada putusan hukum yang menguatkan tuduhan tersebut, maka Partai Golkar akan mengambil langkah tegas sesuai mekanisme internal.
Sehingga ke depan lanjut Suharmika, pihaknya akan melakukan rapat internal bersama pengurus harian jika sudah ada proses yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPRD Makassar.
“Kami akan menunggu hasil dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Makassar. Jika BK menyatakan terbukti bersalah, maka partai akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dan menentukan sanksi,” jelas Suharmika.
Ia menegaskan bahwa Partai Golkar tidak akan membela kader yang terbukti bersalah, terutama jika kasus yang dituduhkan menyangkut etika dan hukum.
Kemudian untuk tahapan pemecatan, Suharmika menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme AD/ART.
“Itu dilakukan ketika ada putusan inkrah dari pengadilan. Kalau tidak ada putusan di dalam proses itu, kita tidak bisa melakukan, karena itu adalah bagian dari proses mekanisme organisasi di tubuh Partai Golkar,” jelasnya.
“Kami punya prinsip tegas, prestasi, dedikasi, disiplin, prioritas, dan tidak tercela. Jika kader kami melanggar, tentu ada konsekuensinya,” tutupnya. (Nuni).