PALOPO, INIKATA.co.id – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap Achmad Yani alias Amma (35), tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita bernama Feni Ere.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 10.30 WITA, di Jalan Poros Masamba-Tomoni, Desa Sapta Marga, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.
Kasus ini bermula pada Jumat, 26 Januari 2024, ketika keluarga korban melaporkan kehilangan Feni Ere.
Orang tua korban menemukan rumah dalam keadaan terkunci, sementara putrinya tidak berada di rumah.
Beberapa barang milik korban, seperti mobil Honda Brio, koper hitam, dan alat make-up, juga ikut hilang.
“Kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan bercak darah di beberapa lokasi, seperti kasur, lantai, dinding, serta pakaian dalam di rumah korban,” ungkap Kompol Benny Pornika, yang memimpin penyelidikan.
Setelah hampir setahun proses pencarian, pada Senin, 10 Februari 2025, jenazah korban ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang di Jalan Poros Palopo-Toraja Km. 35, Kelurahan Batang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo. Hasil penyelidikan menunjukkan korban meninggal akibat tindak kekerasan.
Polisi akhirnya mengidentifikasi Achmad Yani sebagai pelaku utama pembunuhan ini. Keberadaan tersangka berhasil dideteksi di Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara. Dalam operasi penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya.
“Dari lokasi penangkapan, kami menyita barang bukti berupa satu unit HP iPhone 12 milik korban, satu unit HP Vivo milik korban, dan kunci mobil Honda Brio,” tambah Benny.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Proses pengembangan dan penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara.(**)