MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar telah dinyatakan lengkap (P21). Pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar direncanakan dilakukan pada pekan depan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sulsel, Alamsyah, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menyebut bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilaksanakan sejak dua pekan lalu.
“Berkas perkara untuk kasus KONI sudah dinyatakan lengkap atau P21. Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025,” ujar Alamsyah, Selasa (18/3).
Menurut Alamsyah, saat ini pihak JPU tengah mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke PN Makassar. “Insya Allah pelimpahan perkara akan dilaksanakan paling lambat minggu depan,” tambahnya.
Dalam perkembangan kasus ini, salah satu tersangka telah mengembalikan dana sebesar Rp119 juta kepada Kejari Makassar. Selain itu, Rp300 juta lainnya telah digunakan untuk membayar pajak terkait dana hibah yang diselewengkan.
Kasi Intel Kejari Makassar sebelumnya menyebut bahwa total dana yang dikembalikan mencapai Rp449 juta. “Dari pengembalian tersebut, Rp119 juta ditahan sebagai barang bukti, sedangkan Rp300 juta digunakan untuk membayar pajak,” jelas Alamsyah.
Selain itu, sejumlah saksi yang bukan tersangka juga telah mengembalikan dana honor tidak sah, dengan nominal mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta. Dana tersebut dihitung berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendukung langkah Kejari Makassar dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Peneliti ACC Sulawesi, Ali Asrawi Ramadhan, menilai kasus ini menjadi momen penting untuk memperbaiki tata kelola dana hibah yang rawan diselewengkan.
“Transparansi dan independensi sangat diperlukan. Pemerintah juga harus memperbaiki kebijakan agar pengelolaan dana lebih akuntabel,” tegas Ali.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar ini telah merugikan negara hingga Rp5,8 miliar. Kejari Makassar berkomitmen untuk mengusut kasus tersebut hingga ke akar-akarnya, dan barang bukti yang telah dikumpulkan akan digunakan dalam proses persidangan mendatang.(**)