Kapolrestabes Makassar Copot Jabatan Polisi yang Paksa Korban Kekerasan Seksual Terima Uang Damai dari Pelaku

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mencopot kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu HT.

Pencopotan dilakukan sejak viralnya pemberitaan terkait Iptu HT memaksa korban kekerasan seksual menerima uang damai dari pelaku.

“Yang bersangkutan (Ybs) sudah dicopot dari jabatannya. Melalui TR yang saya tandatangani sehari setelah berita pertama keluar,” ucap Arya Perdana, Selasa (18/03/2025).

Dirinya berjanji, pemeriksaan terhadap Iptu HT akan dilakukan hingga tuntas dan tanpa tebang pilih.

“Dan pemeriksaan yang bersangkutan akan dilanjutkan sampai tuntas,” ucapnya.

Alasan pencopotan kata Arya adalah Iptu HT diduga telah melanggar kode etik saat melakukan penyelesaian kasus tanpa melalui prosedur yang berlaku.

“Ada dugaan tindakan yang melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor. Namun belum ada uang yang dikeluarkan baik oleh korban maupun pelaku,” ungkapnya. (Ancha)