MAKASSAR,INIKATA.co.id – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo yang diberhentikan berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkesan stagnan dan belum menemui kejelasan.
Ketiga komisioner tersebut sebelumnya diberhentikan oleh DKPP melalui Putusan Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024.
Mereka dinilai tidak profesional dalam melakukan verifikasi administrasi calon Wali Kota Trisal Tahir, yang akhirnya didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasca putusan tersebut, Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo terpaksa dilaksanakan dengan hanya dua komisioner aktif.
Hingga kini, proses PAW tiga komisioner yang diberhentikan masih belum dilakukan meskipun tahapan PSU telah dimulai.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengungkapkan bahwa kewenangan PAW sepenuhnya berada pada KPU RI.
“Itu kewenangan KPU RI, bukan provinsi. Kami hanya menunggu arahan,” ujar Hasbullah saat dikonfirmasi, Kamis (13/3).
Kordiv SDM KPU Sulsel, Tasrif, juga menegaskan hal serupa. Ia mengatakan bahwa pergantian antar waktu untuk KPU kabupaten/kota adalah tanggung jawab KPU RI.
“Biasanya, PAW didahului dengan proses verifikasi dan klarifikasi terhadap calon nomor urut berikutnya,” jelasnya.
Meski demikian, KPU Sulsel saat ini masih menjalankan tugas PSU berdasarkan surat dinas dari KPU RI, yang memerintahkan pengambilalihan tugas sementara dari tiga komisioner yang diberhentikan.
“Hal ini memastikan tidak ada kekosongan dalam mengawal tahapan PSU,” pungkas Tasrif.
Di sisi lain, pengamat kepemiluan Endang Sari menilai bahwa melakukan PAW di tengah proses PSU sangat tidak memungkinkan.
Menurutnya, proses pergantian membutuhkan waktu yang cukup panjang dan dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran tahapan PSU.
“Jika PAW dipaksakan, ada risiko besar karena para komisioner baru perlu waktu untuk beradaptasi dengan tahapan PSU yang sudah berjalan. Apalagi PSU memiliki tenggat waktu yang ketat,” ungkap Endang.
Ia menambahkan bahwa PAW tidak hanya sekadar menunjuk calon komisioner berikutnya. Proses fit and proper test tetap harus dilakukan untuk memastikan kesediaan dan kemampuan calon komisioner.
“Setelah PAW, masih ada pelatihan dan akselerasi yang harus dijalani, dan itu tentu membutuhkan waktu,” tambahnya.
Sementara itu, DKPP telah mengimbau agar KPU dan Bawaslu segera mengganti penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan bahwa pergantian ini penting untuk memastikan PSU berjalan tanpa pelanggaran etik.
“Semua penyelenggara yang diberhentikan DKPP harus segera diganti agar PSU tidak menyisakan pelanggaran etik,” tegas Heddy dalam Rapat Kerja Persiapan PSU di Gedung DPR RI, Senin (10/3).(**)