Ekonomi Lesu, Target Penerimaan Pajak 2025 Terancam Meleset

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kondisi ekonomi yang melemah menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam mencapai target rasio pajak tahun 2025.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Abdul Muttalib, menilai pemerintah menghadapi banyak hambatan dalam meningkatkan rasio pajak. Salah satunya adalah perlambatan ekonomi yang berdampak pada penerimaan negara.

“Target rasio pajak Indonesia tahun 2025 ditetapkan sebesar 11,8%, meningkat dari capaian tahun sebelumnya yang hanya 10,07%. Namun, realisasi target ini menghadapi kendala akibat perlambatan ekonomi dan penurunan penerimaan pajak di awal tahun,” ujar Abdul Muttalib, Selasa (25/3/2025).

Menurutnya, pelemahan ekonomi berdampak langsung pada aktivitas bisnis dan daya beli masyarakat. Penurunan harga komoditas seperti batu bara dan minyak bumi juga menyebabkan turunnya pendapatan perusahaan, yang berimbas pada pajak penghasilan badan (PPh Badan).

Selain itu, relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) pada Januari 2025 menyebabkan penundaan pembayaran pajak hingga Maret, sehingga penerimaan pajak di awal tahun terlihat lebih rendah. Ditambah lagi, implementasi sistem perpajakan baru seperti Coretax menghadapi kendala teknis yang turut menghambat efisiensi pengumpulan pajak.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan pajak hingga Februari 2025 turun 30,19%, hanya mencapai Rp187,8 triliun atau 8,6% dari target. Pada Januari 2025 saja, penerimaan pajak tercatat Rp88,89 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan Januari 2024 yang mencapai Rp149,25 triliun.

Penurunan ini menjadi alarm bagi stabilitas fiskal negara karena berkurangnya pendapatan negara dapat memperlemah kemampuan pemerintah dalam membiayai program pembangunan dan stimulus ekonomi.

“Pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan fiskal counter-cyclical untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas basis pajak dalam jangka panjang,” kata Abdul Muttalib.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, menilai bahwa penurunan penerimaan pajak di awal tahun merupakan pola yang berulang setiap tahun.

“Jika melihat tren dalam empat tahun terakhir, penerimaan pajak selalu meningkat pada Desember akibat efek Natal dan Tahun Baru (Nataru), lalu menurun pada Januari dan Februari. Ini adalah pola yang normal,” jelas Anggito.

Ia juga menyebut dua faktor utama penyebab penurunan pajak di awal 2025, yakni penerapan kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) atas PPh 21 serta turunnya harga komoditas utama Indonesia, seperti batu bara (-11,8%), minyak Brent (-5,2%), dan nikel (-5,9%).

“Kenapa kok Januari-Februari 2025 itu lebih rendah itu karena ada dua faktor, pertama adalah karena adanya penurunan harga komiditi utama antara lain Batubara -11,8 persen, Brent -5,2 persen, dan Nikel -5,9 persen,” tandasnya. (fdl/why)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *