INIKATA.co.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan akan mempertimbangkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bahan perbaikan untuk Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, terkait putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024, yang melarang calon legislatif (caleg) terpilih mengundurkan diri demi maju dalam Pilkada.
“Sebagai Ketua Komisi II DPR RI, putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka melakukan revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sekaligus UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Rifqi dikutip dari rmol.id, Minggu (23/3).
Salah satu solusi yang diusulkan untuk mencegah caleg terpilih mundur dari jabatannya guna mengikuti Pilkada adalah dengan memberikan jarak waktu yang memadai antara pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Rifqi menyebutkan bahwa rencana DPR ke depan adalah memisahkan jadwal Pemilu legislatif dan Pilkada agar tidak terjadi benturan waktu seperti yang terjadi pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
“Pada 2029, ke depan itu waktunya tidak berimpitan dengan pemilihan legislatif,” jelas Rifqi.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada sebaiknya tidak dilakukan pada tahun yang sama dengan Pemilu legislatif untuk menghindari tumpang tindih tahapan yang dapat mengganggu kelancaran penyelenggaraan.
“Kami merencanakan Pilkada itu dilaksanakan tidak pada tahun yang sama,” tambah Legislator dari Partai Nasdem tersebut.
Rifqi juga mengungkapkan bahwa ketidakteraturan dalam proses Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 menjadi pelajaran penting.
Tumpang tindih tahapan menyebabkan berbagai kendala teknis dan administratif yang sulit ditangani secara optimal.
“Menjadi kacau balau, tidak tertangani karena adanya tumpang tindih tahapan,” ujarnya.
Komisi II DPR berkomitmen untuk memperbaiki aturan guna menciptakan sistem pemilu yang lebih teratur dan efisien.
Dengan adanya jarak waktu yang memadai antara Pemilu dan Pilkada, diharapkan tahapan-tahapan tersebut dapat terlaksana dengan lebih baik tanpa mengorbankan kualitas proses demokrasi.(rmol/inikata)