DPR Resmi Sahkan RUU TNI jadi UU

INIKATA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Kamis (20/3).

Sidang yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Dalam rapat, Ketua Panitia Kerja (Panja) sekaligus Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, melaporkan hasil pembahasan RUU tersebut, termasuk pendapat mini fraksi dari seluruh partai politik di DPR.

Setelah laporan selesai, Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh fraksi terkait pengesahan RUU ini.

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta rapat.

Seluruh anggota rapat secara serentak menjawab, “Setuju.”

Setelah pengesahan, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mewakili Presiden RI memberikan pendapat akhir pemerintah.

Dalam keterangannya, Sjafrie menegaskan bahwa revisi UU ini bertujuan untuk memperkuat reformasi pertahanan nasional dan mendukung peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara.

Revisi ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih relevan dengan dinamika pertahanan dan keamanan saat ini, sekaligus memperkuat sinergi antara TNI dan sektor pemerintahan sipil.

Sidang paripurna berjalan lancar dengan keputusan bulat dari seluruh fraksi di DPR RI. Dengan disahkannya revisi ini, TNI diharapkan dapat terus beradaptasi menghadapi tantangan era modern tanpa meninggalkan prinsip dasar profesionalisme dan netralitas.(rmol/inikata)