DOBRAK Desak Gubernur Sulsel Segera Implementasikan SK 2559

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Ratusan driver online yang tergabung dalam Driver Online Menggugat (DOBRAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (12/3/2025).

Mereka menuntut segera diimplementasikannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 2559 Tahun 2022 yang mengatur skenario tarif transportasi online.

Juru bicara DOBRAK, Herman, menyatakan bahwa SK tersebut telah disahkan sejak tiga tahun lalu, namun hingga kini belum diterapkan.

“Tujuan utama kami adalah menuntut implementasi SK 2559 yang sudah ditandatangani sejak 2022. Kami sudah berulang kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan aksi unjuk rasa, bahkan ada kesepakatan di atas materai, tetapi tetap tidak ada realisasi,” ujar Herman.

Ia menegaskan bahwa para driver online sudah tidak bisa lagi menoleransi janji-janji tanpa kepastian.

“Emosi teman-teman sudah di ubun-ubun. Kami tidak bisa memprediksi bagaimana situasi nanti jika tidak ada kejelasan dari pemerintah,” tambahnya.

Herman mendesak Gubernur Sulsel untuk segera turun tangan dan memberikan kepastian terkait implementasi SK tersebut.

“Kami adalah pemilih Pak Gubernur. Kami ingin janji yang telah dibuat ditepati. SK 2559 ini bukan sekadar kertas kosong atau ‘pembungkus kacang’. Harus ada tindakan nyata,” tegasnya.

SK 2559 sendiri mengatur tarif batas atas dan bawah bagi transportasi online, dengan batas atas sebesar Rp7.500 dan batas bawah Rp5.500 untuk jarak 2 km pertama, serta Rp5.500 untuk setiap kilometer selanjutnya.

Menurut Herman, salah satu penyebab ketidakterapan SK tersebut adalah persaingan tarif yang tidak sehat di antara platform transportasi online.

Ia menuding Maxim sebagai pemicu utama karena menerapkan tarif di bawah ketentuan, sehingga platform lain ikut menurunkan tarifnya agar tetap kompetitif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait tuntutan DOBRAK. (Ancha)