MAKASSAR, INIKATA.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru.
Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/3) pukul 09.00 WITA di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar.
Perkara dengan Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 ini diadukan oleh dua warga, Munawir dan Pangeran Alfayed Ruslan
Keduanya mendalilkan bahwa Ketua KPU Kabupaten Barru, Abdul Syafah B, bersama empat anggotanya Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan, dan Arham diduga melanggar KEPP dengan tidak menjaga kehormatan dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengungkapkan bahwa agenda sidang pemeriksaan kali ini akan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait lainnya.
DKPP juga memastikan semua pihak telah dipanggil secara patut sesuai Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Semua pihak telah dipanggil lima hari sebelum sidang digelar,” jelas David dikutip dari laman resmi DKPP RI, Selasa (11/3).
David menambahkan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat dan wartawan yang ingin memantau jalannya persidangan dipersilakan hadir langsung di lokasi sebelum sidang dimulai.
“Bagi masyarakat atau wartawan yang ingin meliput, dipersilakan hadir langsung. Selain itu, persidangan juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP, sehingga siapa pun dapat menyaksikan,” ujar David.
Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya menjaga integritas penyelenggara pemilu di tengah proses demokrasi yang berlangsung. (****)