MAKASSAR, INIKATA.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru, Abdul Syafah B, bersama empat anggotanya, yaitu Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan, dan Arham.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024, yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kamis (13/3).
Kelima teradu diadukan oleh Munawir dan Pangeran Alfayed Ruslan. Pengadu menilai KPU Kabupaten Barru tidak profesional dalam melaksanakan debat publik pada Pilkada 2024, sehingga mencoreng integritas lembaga.
“Pelaksanaan debat publik sempat terhenti karena mati lampu selama 30 menit. Ironisnya, para teradu malah menjadikan insiden tersebut sebagai bahan kelakar dengan menyebutnya sebagai uji coba,” ujar Munawir.
Menurutnya, insiden tersebut memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan menimbulkan keraguan terhadap profesionalisme KPU Kabupaten Barru.
Menanggapi tuduhan tersebut, Ilham, salah satu teradu, membantah adanya unsur kelalaian. Ia menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Barru telah melakukan berbagai persiapan maksimal, termasuk berkoordinasi dengan Polres, Dandim, Event Organizer, serta bersurat kepada PLN untuk memastikan ketersediaan pasokan listrik.
“PLN telah memasang daya cadangan sebagai langkah preventif, namun proses peralihan ke daya cadangan membutuhkan waktu sehingga terjadi pemadaman sementara,” jelas Ilham.
Ilham juga mengungkapkan bahwa insiden mati lampu tersebut telah dibahas dengan Kepolisian, Panelis, dan Bawaslu Kabupaten Barru.
Berdasarkan kesepakatan, KPU Kabupaten Barru memutuskan untuk menghentikan debat pada 30 Oktober 2024 dan menjadwalkannya ulang pada 13 November 2024 di Kota Makassar.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis J Kristiadi, didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulawesi Selatan, yakni Mirfan (unsur masyarakat), Upi Hastati (unsur KPU), dan Abdul Malik (unsur Bawaslu).
DKPP akan melanjutkan proses pemeriksaan dan memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang.(**)