MAKASSAR, INIKATA.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan telah menyurati Pemerintah Provinsi Sulsel terkait hak kepegawaian Abdul Hayat Gani.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Abdul Hayat, Syaiful Syahrir, yang mengungkapkan bahwa surat tanggapan dari BPK sudah dikirim pada Rabu (12/3).
Menurut Syaiful, Pemprov Sulsel sebelumnya beralasan menunggu pandangan dari BPK sebelum menindaklanjuti hak-hak kepegawaian Abdul Hayat. Namun, dengan adanya surat balasan dari BPK, Pemprov seharusnya tidak lagi menunda pembayaran.
“Suratnya sudah dibalas ke Pemprov Sulsel. Meskipun kami belum memahami pasti isi surat itu, informasi dari Humas BPK menyebutkan bahwa mereka telah menyurat pada 12 Maret,” kata Syaiful, Jumat (14/3/2025).
Di sisi lain, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah yang dikonfirmasi perihal surat balasan dari BPK ke Pemprov Sulsel belum memberikan tanggapan.
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Prof. Aminuddin Ilmar, menegaskan bahwa Pemprov Sulsel tidak perlu meminta pandangan dari BPK, sebab surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah cukup sebagai dasar penyelesaian hak kepegawaian Abdul Hayat.
“Surat dari BKN tentu sudah melalui kajian mendalam. Pemprov tidak perlu meminta pandangan BPK karena BPK hanya bertindak sebagai pemeriksa, bukan pemberi rekomendasi,” jelas Prof. Aminuddin.
Ia menilai bahwa BKN tidak mungkin mengeluarkan perintah tanpa mempertimbangkan dasar hukum dan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, Pemprov Sulsel harus segera membayarkan hak-hak Abdul Hayat, termasuk gaji dan tunjangan yang selama ini tertunda.
“Jika Pemprov tidak melaksanakan keputusan BKN, maka itu berarti mereka tidak taat hukum,” tambahnya.
Untuk diketahui, Abdul Hayat Gani, mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, dinonaktifkan pada akhir 2022. Ia menggugat keputusan tersebut, mengklaim adanya cacat administrasi. Setelah melalui berbagai proses hukum dengan rincinya, perkara nomor 12/G/2023/PTUN.JKT yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 290/K/TUN/224.
Abdul Hayat Gani kemudian memenangkan gugatan tersebut dari tingkat PTUN hingga kasasi Mahkamah Agung.
Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) juga telah mengeluarkan surat yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), meminta agar Abdul Hayat dikembalikan ke jabatannya sebagai Sekprov Sulsel.
Melalui kuasa hukum Abdul Hayat Gani, menuntut pembayaran hak kepegawaian senilai lebih dari Rp8 miliar yang belum diterima sejak dinonaktifkan. (Fadli)