Besok DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran KEPP Anggota Bawaslu Tana Toraja

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yaitu anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan, dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli.

Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025, di dua sesi yang berbeda. Perkara dengan nomor registrasi 321-PKE-DKPP/XII/2024 tersebut diadukan oleh Ruben Embatau.

Ruben mendalilkan bahwa Theofilus Lias Limongan telah memberikan informasi tidak benar terkait identifikasi pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih pada Pilkada Tana Toraja 2024.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengintimidasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja dalam proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi.

Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa sidang akan mendengarkan keterangan dari para pihak yang terlibat, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait lainnya.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David dikutip dari laman resmi DKPP RI, Kamis (13/3).

Ia menambahkan, sidang ini akan dilakukan secara terbuka untuk umum. Selain dapat menghadiri langsung proses persidangan, masyarakat juga diberi akses untuk menyaksikan jalannya sidang melalui siaran langsung di akun Facebook resmi DKPP.

“Dengan begitu, siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” ujar David.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan pejabat penting dalam penyelenggaraan Pemilu.

Hasil sidang nantinya akan menentukan apakah tindakan yang dilakukan oleh kedua teradu melanggar prinsip independensi dan profesionalitas penyelenggara Pemilu.

Sidang pertama akan dimulai pukul 09.00 WITA di Kantor DKPP. Wartawan dan masyarakat yang berminat mengikuti jalannya sidang diimbau untuk hadir sebelum waktu yang telah ditentukan.(**)