MAKASSAR, INIKATA.co.id – Wali Kota Makassar, Munafri menegaskan kepada seluruh pejabat pemerintah kota Makassar untuk tidak meminta jatah lebaran kepada perusahaan swasta.
Menurut mantan CEO PSM Makassar ini, para aparatur sipil negara yang meminta-minta THR lebaran, dapat berimplikasi tindak pidana korupsi.
“Tidak boleh itu, tidak boleh, nggak boleh, sudah ada saya punya surat edaran, tidak ada gratifikasi apapun, surat yang kemarin itu sudah ditarik, Lurah Tamarunang (Ilyas) juga sudah minta maaf,” tegas Munafri, (20/3/2025).
“Kita itu aparatur sipil negara, punya aturan-aturan, punya batasan-batasan, jadi tidak boleh,” sambungnya.
Rencananya, Appi sapaan akrab Munafri akan memanggil lurah yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Ia menegaskan, sanksi berat menanti para pejabat Pemkot Makassar termasuk ASN yang ditemukan melanggar larangan wali kota.
“Akan kita panggil, belum tegur (langsung), sudah saya sampaikan ke camatnya akan kita panggil, tidak boleh,” ucap Appi.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Mariso Aswin Kartapati Harun mengaku malu atas adanya peristiwa tersebut.
Alih-alih fokus melayani masyarakat, Lurah Tamarunang malah sibuk mengedarkan surat permintaan bantuan hari raya idul Fitri ke sejumlah perusahaan di wilayah kepemimpinannya.
Surat edaran tersebut diduga modus menagih THR secara halus dengan embel-embel kepedulian.
Bahkan kata Aswin, tindakan pungli tersebut telah dilakukan oleh Ilyas sejak tiga tahun lalu.
“Ini sudah termasuk ranah pungli, saya serius peringatkan, ini inisiatifnya lurah, baru saya tahu ternyata sudah tiga tahun melakukan ini,” sebut Aswin.
Atas peristiwa tersebut, Aswin langsung mengumpulkan seluruh lurah di wilayahnya untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi di wilayahnya.
Ia memberi peringatan keras kepada para lurah termasuk pejabat pelayanan kelurahan dan kecamatan agar tidak meminta THR kepada perusahaan swasta.
“Mau secara tertulis, lisan apapun bentuknya kalau minta ke perusahaan itu sudah pungli, walaupun tujuannya bagus karena mau disumbangkan, tetap tidak boleh, kenapa tidak pakai uang pribadinya saja?,” ujarnya.
Sementara Lurah Tamarunang, M. Ilyas saat dikonfirmasi berdalih bahwa surat permintaan tersebut untuk memenuhi keperluan sembako masyarakatnya.
“Kan kalau bulan begini, masyarakat datang ke saya untuk buat kegiatan, nah kita coba minta partisipasi perusahaan yang ada di wilayah kami,” jelas Ilyas.
Rencananya hari ini, Ilyas akan menghadap ke Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk memberikan klarifikasi terkait surat edaran tersebut.
“Sebentar saya menghadap pak wali, menjelaskan surat itu,” ucap Ilyas. (Mwr)