MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kalangan pengusaha buka suara soal adanya tuduhan terkait perusahaan yang enggan membayar tunjangan hari raya (THR) dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Para pelaku usaha mengklaim, PHK bukan cara untuk menghindari THR.
“Tudingan maraknya PHK oleh perusahaan hanya untuk menghindari THR rasanya tidak beralasan,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan (Sulsel), Suhardi, Minggu (16/3/2025).
Alasannya menurut Suhardi, THR itu diberikan sekali dalam setahun. Sehingga pihak perusahaan seharusnya sudah menyiapkan itu semua jauh-jauh hari.
“Sebagian besar perusahaan sebenarnya sudah mencadangkan komponen THR bagian dari gaji. Tentu sudah dicadangkan,” jelasnya.
Menurutnya, wacana menghindari pembayaran THR dengan melakukan PHK dapat ditelusuri dengan melihat laporan keuangan pihak perusahaan.
“Jika untuk menghindari PHK sangat bisa ditelusuri dari laporan keuangan perusahaan. Apakah tiba-tiba terjadi kesulitan likuiditas atau memang sudah panjang kesulitan keuangan perusahaan,” terangnya.
Dari sisi regulasi, Suhardi menjelaskan jika pihak perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara langsung. Apalagi menjelang lebaran, di mana ada hak pekerja mendapatkan THR. Tahapannya harus dilakukan melalui prosedur.
“PHK itu ada mekanismenya tidak serta merta langsung PHK. Ada Perjanjian Kerjanya. Sehingga tidak bisa dikondisikan bersamaan saat menjelang Lebaran langsung dilakukan PHK,” tegasnya.
Dia menyampaikan, THR bagi pekerja termasuk swasta merupakan kewajiban yang harus diberikan perusahaan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan,” jelasnya.
Kendati demikian, kata Suhardi, tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat sejumlah perusahaan yang tidak mampu memberikan THR ke pekerjanya, akibat kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan.
“Memang sebagian pengusaha tahun ini masih dalam kondisi kesulitan memberikan THR karena kondisi keuangan perusahaan akibat dampak belum stabilnya perekonomian dan sebab lain, terutama pengusaha menengah ke bawah,” terangnya.
Sejumlah langkah harus dilakukan jika perusahaan mengalami kesulitan memberikan THR. Pertama, efisisiensi terutama biaya operasional untuk dialokasikan ke THR. Bisa juga dengan mencari dana talangan sementara dari alokasi lain.
Kedua, jika tetap tak bisa, perusahaan akan mengajukan penundaan THR ke Dinas Tenaga Kerja dengan disertai bukti laporan keuangan perusahaan dan tentunya terlebih dahulu menemukan kesepakatan dengan pihak Pekerja.
Ketiga, jalan lain meski tak lazim dengan melakukan pembayaran THR secara cicilan. Inipun harus disertai kata sepakat dengan Pekerja.
Terpisah, Pengamat Ekonomi Universtas Hasanuddin (Unhas), Anas Anwar mengatakan, pembayaran THR dilindungi undang-undang sehingga perusahaan berkewajiban untuk membayarkan. Menurutnya, perusahaan tak boleh berkilah di tengah kondisi ekonomi seperti sekarang ini, mereka seharusnya sudah punya perencanaan jauh sebelum itu.
“Itu kan THR ada aturannya, memang susah kalau dia (perusahaan) cari sekarang ini. Tapi kalau perusahaan yang bagus perencanaannya kan mestinya sudah dipikirkan sebelum itu,” tutur Anas.
“Kalau misalnya perusahaan tidak menyanggupi itu diketahui ketidakpastian ekonomi, maka yang bisa dia lakukan adalah efisiensi yang bisa mengurangi pengeluaran,” sambungnya.
Berbeda jika kondisinya perusahaan baru mau bergerak untuk mencari THR untuk pekerjanya saat menjelang lebaran Idul Fitri. Artinya, perusahaan tersebut tidak mempunyai perencanaan yang baik.
“THR itu kewajiban bagi perusahaan untuk membayar. Tidak bisa alasan, kan semua perusahaan itu punya rencana bisnis. Pasti kesulitan kalau tiba masa tiba akal baru cari uang. Jadi saya kira harusnya sudah ada dana yang mereka siapkan,” tegasnya.
“Jangan sekarang baru cari kambing hitam dan alasan. Seharusnya dia sudah sisihkan untuk membayar itu. Itu haknya orang, kasih haknya pekerja,” pungkasnya. (fdl/wah)