Surati Pj Gubernur Sulsel, Abdul Hayat Minta Hak Kepegawaian Rp8 Miliar Diselesaikan

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, secara resmi menyurati Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Fadjry Djufry, untuk meminta penyelesaian hak kepegawaian yang belum diterimanya sejak Desember 2022 hingga Januari 2025.

Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Abdul Hayat, Syaiful Syahrir. Menurutnya, dasar pengajuan hak-hak tersebut berasal dari surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meminta Pemprov Sulsel menyelesaikan kewajiban terkait gaji pokok dan tunjangan yang belum dibayarkan kepada Abdul Hayat.

“Kami mohon kepada Bapak Pj Gubernur Sulsel agar dapat menindaklanjuti hal ini dengan menyelesaikan hak-hak kepegawaian Abdul Hayat yang melekat sebagai Sekprov Sulsel. Hak tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan lainnya sejak Desember 2022 hingga Januari 2025,” ujar Syaiful, Minggu (2/2).

Syaiful menjelaskan, surat tersebut telah disampaikan langsung ke Kantor Gubernur Sulsel pada Jumat (31/1).

Dalam surat itu tercantum rincian hak kepegawaian yang harus diterima Abdul Hayat, termasuk tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, insentif, hingga gaji sebagai Komisaris Utama di Bank Sulselbar.

“Total hak kepegawaian Abdul Hayat yang belum dibayarkan mencapai Rp8.038.270.000. Rinciannya adalah tunjangan jabatan dan kinerja sebesar Rp2,83 miliar, gaji sebagai Komisaris Utama Bank Sulselbar sebesar Rp1,2 miliar, dan tantiem Komisaris Utama Bank Sulselbar untuk periode 2023-2024 sebesar Rp4 miliar,” jelas Syaiful.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, membenarkan adanya surat dari BKN terkait penyelesaian hak kepegawaian Abdul Hayat.

Ia mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan diskusi intensif dengan BKN dan pihak-pihak terkait untuk menemukan solusi.

“Iya, benar ada surat dari BKN. Saat ini, kami sedang berkomunikasi dengan BKN dan pihak-pihak terkait untuk membahas penyelesaian hak tersebut,” ujar Sukarniaty.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Pj Gubernur Sulsel terkait permintaan penyelesaian hak kepegawaian Abdul Hayat Gani.(Fadli)