WAJO, INIKATA.co.id – SC alias B, seorang bandar narkoba yang dikenal luas di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dikabarkan telah bebas dari masa hukuman pidana yang dijalaninya. Namun, kebebasannya kini diwarnai isu tak sedap.
Ia disebut-sebut diduga masih terlibat dalam jaringan peredaran narkoba bersama seorang tersangka lainnya yang berinisial Bebo.
SC alias B sebelumnya menjalani hukuman atas kasus narkoba yang membuat namanya dikenal sebagai salah satu pemain besar di peredaran sabu di Kabupaten Wajo. Setelah resmi dinyatakan bebas, masyarakat berharap ia akan meninggalkan dunia hitam tersebut.
Namun, kabar terbaru justru mengarah sebaliknya. Namanya kembali dikaitkan dengan penangkapan seorang pengedar sabu berinisial Bebo yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wajo pada awal Januari 2025.
Penangkapan Bebo terjadi di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang diduga berasal dari Bambong. Lebih jauh, hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan seorang narapidana lain di Lapas Palu.
Nama SC alias B muncul dalam pengembangan kasus ini setelah seorang warga bernama AD memberikan keterangan kepada media. AD mengungkapkan bahwa Bebo mendapatkan pasokan barang dari seorang napi di Lapas Parepare yang disebut berinisial S.
“Yang diamankan itu bernama Bebo. Informasinya, barang itu didapatkan dari seorang napi di Lapas Parepare berinisial S alias Bambong,” ujar AD pada Jumat (17/1/2025) beerapa waktu lalu.
Pengakuan AD semakin memperkuat dugaan bahwa SC alias B, meskipun telah bebas dari penjara, masih memiliki pengaruh besar dalam jaringan peredaran narkoba lintas lapas.
Kasus ini menjadi semakin pelik setelah mencuat isu adanya praktik suap yang melibatkan oknum kepolisian. Beredar informasi bahwa sejumlah uang diduga telah mengalir kepada aparat agar kasus yang menyeret nama SC alias Bambong tidak ditindaklanjuti lebih jauh.
Dugaan suap ini menciptakan kegelisahan di tengah masyarakat yang menginginkan pemberantasan narkoba dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid, menampik tudingan tersebut dan memastikan pihaknya telah menangani perkara sesuai prosedur.
“Nggak ada itu, Mas. Kami lakukan semua sesuai prosedur yang ada,” ujar AKBP Muhammad Rosid saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).
Ia pun meminta agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi langsung ke Kasat Narkoba Polres Wajo.
Senada dengan warga, seorang tokoh masyarakat lainnya, mendesak Kapolres Wajo untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik bandar maupun aparat yang bermain mata dengan pelaku kejahatan narkoba.
“Kita butuh ketegasan. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas tokoh tersebut.
Kasus SC alias B dan Bebo kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Wajo dan sekitarnya. Masyarakat menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Harapan mereka hanya satu: keadilan harus ditegakkan, tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Polres Wajo diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan suap yang menyeret nama oknum anggotanya, sekaligus menindaklanjuti pengembangan kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan SC alias B dan jaringan lintas lapas.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat, media, dan pihak-pihak terkait, dengan harapan penegakan hukum di Kabupaten Wajo benar-benar berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi. (Ancha)