MAKASSAR, INIKATA.co.id – Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram di Aula Mappaoddang, Rabu (26/2/2025). Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan disaksikan sejumlah pihak terkait.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar pada 2 Desember 2024 di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.416,822 gram,” kata Arya Perdana.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, menambahkan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan dua tersangka berinisial S dan RM.
“Dari tangan tersangka, ditemukan satu kantong plastik berisi satu paket kemasan bergambar naga merah berisi sabu seberat 999,01 gram. Sebanyak 31,89 gram disisihkan untuk barang bukti persidangan, sementara 967,11 gram dimusnahkan,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga menyita lima saset plastik berisi sabu seberat 497,09 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 47,39 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, sementara sisanya, 449,70 gram, turut dimusnahkan. (Ancha).