SINJAI, INIKATA.co.id – Satreskrim Polres Sinjai berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang terjadi di dua lokasi berbeda.
Lokasi tersebut yakni di kantin SMAN 09 Sinjai, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe pada Senin (21/1) sekitar pukul 01.00 WITA dan di sebuah box di Jalan Stadion Mini, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara pada Jumat (31/1) sekitar pukul 02.00 WITA.
Korban pertama, Rudi (22), melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 24 Januari 2025 ke Mapolsek Tellulimpoe.
Laporan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/08/I/2025/SPKT/Polsek Tellulimpoe, yang mengungkapkan tentang pencurian yang terjadi di kantin SMAN 09 Sinjai.
Sedangkan laporan kedua, yang diterima pada 31 Januari 2025, datang dari Vivi Miliarti (37), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di BTN Sao Citra Permai, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
Laporan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/19/I/2025/SPKT/Polres Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Rahmatullah membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang berhasil diamankan adalah dua remaja laki-laki berinisial MA (15) dan MN (17), keduanya merupakan pelajar yang berasal dari Kecamatan Sinjai Tellulimpoe.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Kami kemudian mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di jalan KH Agussalim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Pada Sabtu (1/2) pukul 03.40 WITA, tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujar AKP Rahmatullah pada Minggu (2/2) saat dikonfirmasi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pertama melakukan aksi pencurian di kantin SMAN 09 Sinjai dengan cara merusak gembok pintu dan mengambil berbagai barang di dalamnya.
Barang-barang yang hilang antara lain dua tabung gas 3 kg, 30 bungkus Pop Mie, 1 dus Mie Sedap, 9 botol minuman Golda, 12 botol minuman Milku, serta uang tunai sekitar Rp. 30.000. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 900.000.
Sementara itu, pencurian kedua terjadi pada Senin (21/1) di sebuah box dagangan di Jalan Stadion Mini, Kelurahan Bongki.
Kejadian tersebut baru diketahui pada keesokan harinya saat pegawai korban, Risda, datang untuk membuka box dan menemukan gembok sudah terbuka serta barang-barang di dalamnya berantakan.
Barang yang hilang antara lain satu tabung gas 3 kg dan beberapa barang dagangan lainnya, dengan total kerugian mencapai Rp 2.500.000.
Hasil interogasi terhadap kedua pelaku mengungkapkan bahwa mereka memang terlibat dalam pencurian di dua lokasi tersebut.
Pelaku MA dan MN mengakui telah merusak gembok dan mengambil barang-barang dari kantin SMAN 09 serta box di Jalan Stadion Mini.
Selain mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain satu tabung gas 3 kg, satu unit sepeda motor Yamaha M3 warna hijau dengan nomor polisi DW 3066 VQ yang digunakan pelaku saat beraksi, serta dua buah jaket yang dipakai oleh kedua pelaku.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(Ancha)