Polisi Gelar Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Ini Pelanggaran yang Jadi Prioritas Penindakan 

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Yudhiawan, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2025 di Mapolda Sulsel, Senin (10/02/2025). Operasi ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), terutama menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H.

Apel ini dihadiri oleh Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol. Nasri, pejabat utama (PJU) Polda Sulsel, personel Polda Sulsel, serta perwakilan dari instansi terkait.

Operasi Keselamatan Pallawa 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025. Pendekatan preemtif dan preventif menjadi fokus utama, didukung penegakan hukum berbasis elektronik dengan teguran simpatik dan pendekatan humanis kepada masyarakat.

Fokus Penegakan dan Imbauan Kapolda

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa operasi ini bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, serta korban fatalitas. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib, khususnya menjelang Idul Fitri.

Irjen Pol. Yudhiawan juga mengingatkan seluruh personel untuk menjalankan tugas secara profesional, sesuai prosedur, dan berintegritas.

“Utamakan faktor keamanan dan keselamatan dalam bertugas. Laksanakan operasi ini dengan profesional, prosedural, dan akuntabel,” tegas Kapolda.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat agar tercipta sinergi yang baik dalam pelaksanaan operasi.

Enam Pelanggaran Prioritas

Operasi Keselamatan Pallawa 2025 akan menindak enam jenis pelanggaran prioritas, yaitu:

1. Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai pabrikan.

2. Kendaraan yang dimodifikasi secara ilegal, seperti rangka diperpanjang atau kendaraan barang yang over dimensi dan over loading.

3. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau strobo tidak sesuai peruntukan.

4. Kendaraan dengan TNKB (plat nomor) yang tidak sesuai aturan atau spektek.

5. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

6. Kendaraan pribadi berplat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum (travel gelap).

Dengan operasi ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas meningkat, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan kondusif. (Ancha)