GOWA, INIKATA.co.id – Satreskrim Polres Gowa bersama Unit Reskrim Polsek Tinggimoncong berhasil menangkap pria berinisial MS (19) terduga pelaku penganiayaan menggunakan busur yang terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, pada Sabtu (18/1) lalu.
Korban berinisial MRN (13), seorang pelajar asal Kampung Beru, Desa Lonjo Boko, Kecamatan Parangloe, mengalami luka di bagian perut akibat anak panah dan segera dievakuasi ke Puskesmas Tinggimoncong untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengungkapkan bahwa berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku utama diidentifikasi sebagai MS, yang saat kejadian dibonceng oleh rekannya berinisial A.
“Pelaku melakukan aksinya dengan menembakkan anak panah secara tiba-tiba ke arah korban. Dari hasil penyelidikan, pada Kamis (6/2) pukul 10.00 WITA, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” jelas AKP Bahtiar, Sabtu (8/2/2025).
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tinggimoncong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kita serahkan ke Polsek Tinggimoncong untuk proses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, kita juga amankan barang bukti busur panah,” kata Bahtiar.
Berdasarakan hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa, aksi pelaku dipicu oleh kenakalan remaja dan tindakan premanisme.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Jo. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Terpisah, Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi premanisme dan segera melaporkan kejadian serupa guna menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Gowa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban. Jangan ragu melapor jika menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar,” tegasnya. (Ancha)