MAKASSAR, INIKATA.co.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ady Ansar-M Suwadi, terkait perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Kepulauan Selayar.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang putusan/ketetapan perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu (5/2/2025).
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta. Sidang tersebut juga dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil.
Hal ini disebabkan oleh alasan-alasan permohonan yang dianggap tidak jelas atau kabur. Oleh karena itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan secara hukum.
“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” tegas Arief.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara ini sebelumnya telah dilaksanakan oleh Panel 3 MK pada Jumat (10/1/2025).
Dalam gugatannya, Pemohon mendalilkan bahwa calon bupati terpilih, Muhammad Natsir Ali, tidak memenuhi syarat pencalonan. Permasalahan ini terkait keabsahan ijazah serta ketidaksesuaian nama orang tua yang tercantum di dalam dokumen pendukung pencalonan.
Pemohon mengungkapkan bahwa nama orang tua di ijazah Muhammad Natsir Ali tertulis sebagai “Muhammad Ali Gaddong,” sementara menurut hasil pengecekan dokumen, nama yang benar adalah “M. Ali Gandong”.
Selain itu, Pemohon juga menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar selaku Termohon lalai dalam mencermati kebenaran formil dokumen pendukung pencalonan tersebut.
Dengan putusan ini, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Selayar dinyatakan selesai sesuai hukum.(**)