Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Koni Makassar, Kejari Tetapkan EO Porkot 2023 Tersangka

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar kembali menetapkan 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan tahun 2023.

Kedua tersangka yakni Inisial HH dan JTU, keduanya merupakan Even Organizer pada malam juara tahun 2022, Pembukaan dan Penutupan Pekan Olahraga Kota (Porkot) Tahun 2023 dan kampung atlit tahun 2023.

“Pada hari ini jum’at tanggal 14 Februari 2025 Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar telah menetapkan 2 orang tersangka Inisial HH dan JTU, keduanya merupakan Even Organizer pada malam juara tahun 2022, Pembukaan dan Penutupan Porkot thn 2023 dan kampung atlit thn 2023,” Kata Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah saat dihubungi via telepone, Jumat (14/2/2025).

Kata dia, Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan tahun 2023.

“Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di lapas kelas 1 makassar,” sebutnya.

Seperti diketahui, Ahmad Susanto bersama dua bawahannya, yakni Sekretaris Umum KONI Makassar, Muhammad Taufik, dan Kepala Sekretariat KONI Makassar, Ratno, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Senin (9/12/2024) sore di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, yang langsung mengarah pada penahanan ketiganya. (*)