MAKASSAR, INIKATA.co.id – Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, mendatangi langsung ruangan Pj Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry, di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (11/2/2025). Didampingi kuasa hukumnya, Syaiful Sahrir, Abdul Hayat menuntut tindak lanjut hak-hak kepegawaiannya yang hingga kini belum dipenuhi.
Hal ini disampaikan oleh Syaiful Sahrir saat ditemui awak media usai pertemuan di kantor Gubernur Sulsel.
Ia menyoroti lambannya respons Pemprov Sulsel meskipun surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan penyelesaian hak kepegawaian Abdul Hayat sejak awal tahun.
“Kami mengingatkan kembali bahwa putusan ini sudah lama dan harus segera dilaksanakan untuk menjaga marwah pemerintahan serta memastikan kepatuhan terhadap hukum yang telah ditetapkan,” ujar Syaiful, Selasa (11/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Pj Gubernur Sulsel dikabarkan telah menginstruksikan Sekprov Sulsel, Jufri Rahman, melalui surat tertanggal 31 Januari lalu, untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini. Bahkan, Pj Gubernur juga langsung memanggil Jufri Rahman dan Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Sakura, guna membahas hal tersebut.
“Kebetulan saya melihat langsung, karena Pak Abdul Hayat berbicara langsung dengan Pj Gubernur. Sekda dan BKAD dipanggil untuk menindaklanjuti surat itu,” jelas Syaiful.
“Tadi Pak Sekda baru saja menyurat ke BKAD. Padahal, sejak 31 Januari lalu surat kami sudah masuk dan seharusnya sudah ditindaklanjuti, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” sambungnya.
Pemprov Sulsel, kata Syaiful, berjanji akan segera menindaklanjuti permintaan Abdul Hayat, meskipun hingga saat ini hal tersebut masih bersifat lisan.
“Mereka tadi menyampaikan akan menindaklanjuti, tetapi baru sebatas secara lisan,” ujarnya.
Syaiful berharap agar Pemprov Sulsel segera menjalankan putusan pengadilan demi keadilan dan kepastian hukum bagi Abdul Hayat Gani. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di Indonesia.
Terpisah, Pj Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan perhitungan terkait hak-hak kepegawaian Abdul Hayat yang harus dibayarkan.
“Sampai sekarang masih berproses, kita masih menunggu perhitungan dari biro hukum dan biro keuangan,” katanya.
Diketahui, Abdul Hayat Gani dinonaktifkan sebagai Sekprov Sulsel pada akhir 2022 lalu. Ia tidak menerima keputusan tersebut karena menganggapnya cacat administrasi.
Abdul Hayat kemudian mengajukan tuntutan hukum dan berhasil memenangkan perkara mulai dari tingkat PTUN hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Perkara ini tercatat dalam putusan PTUN dengan nomor 12/G/2023/PTUN.JKT dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung nomor 290/K/TUN/224.
Presiden Prabowo Subianto, melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo nomor HK.06.02/01/2025 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, telah meminta agar Abdul Hayat Gani dikembalikan ke jabatannya sebagai Sekprov Sulsel. Selain itu, hak-hak kepegawaiannya, termasuk gaji dan tunjangan yang mencapai lebih dari Rp 8 miliar, harus segera dikembalikan. (Fadli)