MAKASSAR, INIKATA.co.id – Eksekusi lahan seluas 12.931 meter persegi di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, berujung ricuh pada Kamis (13/2).
Proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar diwarnai perlawanan dari massa yang menolak eksekusi, sehingga bentrokan dengan aparat kepolisian tak terhindarkan.
Ribuan personel gabungan kepolisian dikerahkan untuk mengawal jalannya eksekusi. Namun, pihak keluarga pemilik lahan beserta pendukungnya memblokade akses jalan, membakar ban bekas dan kayu, serta melempari petugas dengan batu.
Kericuhan memuncak saat polisi menggunakan gas air mata dan menyemprotkan air untuk membubarkan massa.
Setelah bentrokan berlangsung beberapa jam, aparat berhasil memukul mundur massa, sehingga PN Makassar dapat membacakan eksekusi terhadap sembilan unit ruko dan satu bangunan bekas sekolah yang berdiri di lokasi tersebut.
Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto, menyebutkan bahwa perlawanan dari pihak pemilik lahan merupakan hal yang lumrah dalam situasi seperti ini.
“Namanya juga mempertahankan diri. Pihak keluarga dan penjaga toko berusaha menggagalkan eksekusi dengan membakar ban dan melempar petugas sejak pagi,” ujar Darminto di lokasi kejadian.
Saat ini, alat berat telah dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang dieksekusi. Aparat kepolisian tetap berjaga di lokasi guna memastikan keamanan selama proses eksekusi berlangsung.(**)
Tonton Videonya disini: https://vt.tiktok.com/ZSML1ujx7/