DPRD Makassar Desak Pelaku Usaha Hentikan Aktivitas Pergudangan Dalam Kota

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menegaskan agar para pelaku usaha menghentikan aktivitas pergudangan di dalam wilayah kota.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (12/2).

RDP tersebut turut dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, perwakilan pelaku usaha, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Menurut Andi Pahlevi, rapat ini dilaksanakan merespons banyaknya aduan masyarakat terkait masih maraknya aktivitas pergudangan di dalam kota, meskipun sudah ada aturan yang melarangnya.

“Hari ini kami mengadakan RDP dengan pelaku usaha dan instansi terkait untuk membahas permasalahan pergudangan dalam kota,” ujar Pahlevi dalam keterangannya.

Ia mengingatkan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2015 dengan tegas melarang aktivitas pergudangan dalam kota. Namun, pelanggaran terhadap aturan ini masih kerap terjadi, sehingga diperlukan langkah tegas dari pemerintah.

Pahlevi meminta Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Penanaman Modal, Satpol PP, dan OPD terkait lainnya, untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan sosialisasi.

Hal ini dinilai penting, mengingat masih ada pelaku usaha yang mengaku belum mengetahui aturan tersebut, khususnya terkait perizinan usaha besar.

“Dalam RDP ini, kami menemukan bahwa masih ada pelaku usaha yang belum mengetahui aturan pergudangan dalam kota. Oleh karena itu, sosialisasi dan pengawasan harus lebih diperkuat,” tambahnya.

Selain pengawasan, DPRD Makassar mendorong pemerintah untuk segera menindaklanjuti hasil pertemuan ini.

Gudang-gudang yang melanggar aturan harus dipindahkan ke lokasi yang telah ditentukan, yaitu di kawasan Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.

Pemindahan ini menjadi tanggung jawab Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Jika ditemukan gudang yang masih beroperasi dalam kota tanpa izin, maka harus segera dipindahkan ke lokasi yang telah ditentukan. Ini harus menjadi perhatian serius agar kebijakan yang ada dapat berjalan dengan baik,” tegas Pahlevi.

Dalam RDP ini, hadir pula perwakilan warga, lurah, camat, serta sejumlah pelaku usaha.

Pahlevi berharap, ke depan, pemerintah mampu mengambil langkah konkret guna mengatasi pelanggaran serupa dan menjaga tertibnya regulasi di Kota Makassar.(Nuni)