BPJS Tidak Menanggung Semua Jenis Penyakit, Masyarakat Disarankan Pertimbangkan Asuransi Swasta

MAKASSAR, INIKATA.co.id – BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis penyakit. Hal ini merujuk pada ketentuan pengecualian yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang kemudian diperbarui menjadi Perpres Nomor 75/2019. Regulasi tersebut mengatur 21 jenis penyakit dan perlindungan kesehatan yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin, menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan bagian dari regulasi yang sudah berlaku sejak BPJS Kesehatan pertama kali diberlakukan. Ia menambahkan, BPJS Kesehatan hanya menanggung penyakit yang terindikasi secara medis dan berdasarkan rekomendasi dari dokter yang merawat pasien.

“Ini regulasinya memang sudah ada sejak awal BPJS diterapkan. Yang ditanggung BPJS adalah pasien yang masuk rumah sakit berdasarkan indikasi medis dokter yang merawat,” ujarnya saat ditemui di Makassar pada Minggu (2/2).

Nursaidah juga menegaskan bahwa penyakit yang disebabkan oleh faktor kesengajaan, seperti kecelakaan tunggal atau akibat konsumsi alkohol, tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.

“Seperti kecelakaan tunggal itu pasti, dan penyakit yang diakibatkan oleh dampak minum alkohol, karena ini merupakan perbuatan yang disengaja,” terangnya.

Pernyataan ini juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mempersiapkan asuransi tambahan selain BPJS Kesehatan untuk melindungi dari penyakit yang tidak ditanggung.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat memberikan perlindungan untuk semua jenis penyakit. Budi mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan asuransi swasta untuk penyakit-penyakit tertentu yang memerlukan biaya pengobatan tinggi.

“Banyak penyakit yang membutuhkan biaya pengobatan hingga puluhan, bahkan ratusan juta rupiah, seperti penyakit jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, asma, COPD, lupus, serta demensia,” ungkap Budi.

Regulasi tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih berhati-hati dan lebih memperhatikan kesehatan mereka, serta menghindari kegiatan yang dapat menyebabkan kerugian bagi diri sendiri terkait dengan masalah kesehatan.(Nuni)