Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto, Ahli Pemohon Sebut Rekomendasi Bawaslu Amanat Undang-Undang

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Jeneponto yang diajukan pasangan calon Muh. Sarif dan Moch. Noer Alim Qalby.

Dalam sidang yang digelar di Jakarta, Kamis (13/2), pihak pemohon menghadirkan ahli hukum Aswanto, mantan hakim konstitusi sekaligus guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Dalam kesaksiannya, Aswanto menyoroti kasus nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berawal dari rekomendasi Bawaslu Jeneponto terkait pemungutan suara ulang (PSU) di 13 TPS.

Rekomendasi ini, menurut Aswanto, tidak sepenuhnya dijalankan oleh KPU Jeneponto yang hanya melakukan PSU di dua TPS.

“Rekomendasi Bawaslu merupakan langkah korektif terhadap dugaan pelanggaran atau kesalahan dalam proses pemungutan suara di TPS. Hal ini sangat penting untuk menjaga kemurnian suara dalam Pilkada,” ujar Aswanto melalui siaran langsung MK yang dipantau Majesty dari Makassar.

Menurut Aswanto, pelanggaran yang tidak dikoreksi akan berimplikasi pada legitimasi calon terpilih, yang dapat menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

Ia juga menilai KPU Jeneponto gagal menjalankan rekomendasi karena adanya perbedaan pandangan di antara para komisioner.

“Silang pendapat ini seharusnya tidak terjadi jika para komisioner memahami regulasi dengan baik. Semua tahapan Pilkada telah diatur jelas dalam norma hukum,” katanya di hadapan Hakim Panel II MK yang dipimpin Saldi Isra.

Lebih lanjut, Aswanto membandingkan kasus ini dengan Pilkada Makassar, di mana KPU setempat melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk mengadakan PSU setelah ditemukan pelanggaran di TPS.

“Rekomendasi Bawaslu adalah amanat undang-undang. Dalam Pasal 144 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jelas disebutkan bahwa rekomendasi Bawaslu wajib ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ia pun memahami alasan di balik keputusan KPU Jeneponto yang tidak menjalankan rekomendasi, yakni ketidakpahaman terhadap perkembangan regulasi. Namun, menurutnya, hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan rekomendasi Bawaslu.

“Tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melaksanakan rekomendasi. Bahkan, beberapa KPU daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi serupa telah diproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tandas Aswanto.

Sidang ini menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan proses demokrasi di Jeneponto berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Keputusan final dari MK nantinya akan menjadi acuan dalam menyelesaikan sengketa Pilkada di wilayah tersebut.(**)